Tabanan – Belum usai diterpa sorotan publik terkait lilitan utang mencapai Rp36,4 miliar dan keterbatasan obat stroke, RSUD Tabanan kembali menjadi pusat perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah viralnya keluhan keluarga pasien Ni Made N (62) di media sosial.
Keluarga pasien menilai adanya tindakan rujukan yang dianggap dilakukan secara sepihak. Video dan curahan hati keluarga pun menyebar luas, memantik reaksi keras dari warganet yang mempertanyakan kualitas layanan rumah sakit milik daerah tersebut.
Namun, Direktur Utama RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, memberikan klarifikasi bahwa pasien datang sebagai rujukan dari Puskesmas Selemadeg dengan keluhan nyeri paha kanan. Setelah pemeriksaan lanjutan dan foto rontgen, pasien didiagnosis mengalami patah tulang terbuka serius pada sendi pangkal paha kanan (open fracture right intercondylar femur Gustilo Anderson grade 2).
Menurut Dirut, kondisi pasien memerlukan tindakan operasi dengan pemasangan implant plate locking yang harus menggunakan alat khusus C-Arm.
Persoalan muncul karena alat C-Arm yang baru dibeli melalui DAK 2025 memang sudah tiba dan selesai dipasang, tetapi belum mengantongi izin operasional serta izin keamanan radiasi dari BAPETEN.
Pihak rumah sakit menegaskan, alat yang memancarkan radiasi tidak boleh digunakan sebelum izin resmi keluar, karena menyangkut keselamatan pasien, tenaga medis, dan aspek hukum. BAPETEN sendiri menegaskan bahwa pemanfaatan alat radiasi medis wajib berizin.
Karena itu, pasien akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah) agar segera mendapatkan tindakan medis yang lebih optimal.
Di tengah polemik ini, sorotan lain justru muncul setelah awak media mengaku diblokir WhatsApp oleh Wayan Ariasa alias Nang Lecir, yang disebut sebagai Ketua SMSI Tabanan. Muncul pula dugaan dari sumber bahwa yang bersangkutan berstatus Pokli (Kelompok Ahli) di Pemda Tabanan dengan honor sekitar Rp9 juta per bulan, meskipun berprofesi sebagai wartawan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai netralitas, independensi, dan profesionalitas insan pers, terlebih ketika isu yang disorot menyangkut pelayanan publik dan institusi pemerintah.
Dugaan Pelanggaran
1) Jika RS memaksakan penggunaan C-Arm tanpa izin
Berdasarkan klarifikasi Dirut, alat belum digunakan, sehingga langkah rujukan justru terlihat sebagai bentuk kehati-hatian.
Namun, jika alat itu sampai digunakan tanpa izin BAPETEN, maka berpotensi melanggar:
UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Pasal 17 ayat (1): setiap pemanfaatan tenaga nuklir/radiasi wajib memiliki izin
Pelanggaran ini dapat berujung sanksi pidana dan administratif
Kasus serupa pernah berujung pada putusan pidana denda terhadap pengelola fasilitas kesehatan yang mengoperasikan alat radiologi tanpa izin.
2) Jika ada maladministrasi pelayanan
Apabila terbukti keluarga pasien tidak diberikan informasi yang cukup, maka dapat masuk ke ranah:
maladministrasi pelayanan publik
dugaan pelanggaran hak pasien
potensi laporan ke Ombudsman RI
Namun dari keterangan Dirut, keluarga disebut sudah diberi penjelasan dan menyetujui rujukan.
3) Dugaan konflik kepentingan wartawan / Pokli
Jika benar seorang wartawan aktif juga menerima honor sebagai tenaga ahli pemerintah, maka dapat memunculkan dugaan:
konflik kepentingan
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
potensi gangguan independensi pemberitaan
Ini bukan pidana otomatis, tetapi dapat menjadi ranah Dewan Pers dan organisasi profesi.
—
Pidananya
Untuk alat radiasi tanpa izin, potensi pidana mengacu pada UU Ketenaganukliran, berupa:
pidana denda
kurungan/penjara
pencabutan izin operasional
penghentian sementara layanan radiologi
Sementara untuk isu wartawan/Pokli, lebih dominan pada etik profesi dan potensi penyalahgunaan jabatan, kecuali ada unsur pidana lain seperti korupsi atau gratifikasi yang harus dibuktikan.
( dd99 )
Langsung ke konten







