Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan salah satu tahapan penting penyidikan dugaan pemalsuan surat dan/atau pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik terkait perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya kini memasuki proses penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (13/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Laporan dilayangkan Christian Jaya selaku Komisaris Utama PT Alam Raya Abadi yang disebut bertindak sebagai penerima kuasa dari pemegang saham PT ARA, yakni Allestari Development Pte Ltd dan PT Bumi Bhakti Masa.
Menurut Ade Safri, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025.
Penyidikan juga mencakup RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025.
“Laporan tersebut dilayangkan oleh Christian Jaya selaku Komisaris Utama PT Alam Raya Abadi, yang bertindak sebagai penerima kuasa sah dari para pemegang saham PT ARA, yakni Allestari Development Pte Ltd dan PT Bumi Bhakti Masa. Para pelaku dilaporkan karena nekat memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Ade Safri mengatakan rangkaian dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengubah susunan direksi dan komisaris PT ARA secara melawan hukum.
“Rangkaian akta palsu ini sengaja direkayasa untuk merombak susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA secara melawan hukum,” ujarnya.
Enam Orang Jadi Tersangka
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti.
Gelar perkara dilaksanakan pada 6 Oktober 2025. Dari proses tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.
Hasil gelar perkara kemudian mengantarkan enam orang menjadi tersangka.
Mereka adalah LX, warga negara China yang disebut menjabat Direktur Utama setelah RUPS LB yang dipersoalkan; GG alias M, warga negara China yang disebut sebagai penerima kuasa LX; ARHM dan SAO yang disebut sebagai direktur baru berdasarkan akta yang dipersoalkan; CJ yang disebut sebagai komisaris baru; serta LMT selaku notaris yang menerbitkan akta autentik tersebut.
“Dari sinilah forum sepakat meningkatkan status enam orang terlapor menjadi tersangka,” kata Ade Safri.
Para tersangka dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c. Penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri sejak laporan diterima pada April 2025.
23 Saksi Diperiksa
Penyidik tercatat telah memeriksa 23 orang saksi.
Mereka berasal dari sejumlah unsur, mulai pemegang saham, jajaran pengurus perusahaan, karyawan PT ARA di lapangan, manajemen Building Batavia Tower, pihak kontraktor PT Jagaaman, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pembuatan akta.
Penyidik juga memeriksa saksi yang dinilai mengetahui proses pengambilalihan lokasi perusahaan.
Selain saksi fakta, Bareskrim meminta keterangan sejumlah ahli untuk menguji konstruksi perkara dari berbagai aspek hukum.
“Kami penyidik juga meminta pandangan dari para pakar terkemuka, antara lain Ahli Pidana dari Universitas Al-Azhar, Ahli Pidana dan Ahli Perseroan dari Universitas Indonesia, serta Ahli Kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia,” ujar Ade Safri.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam membangun konstruksi hukum perkara.
Puluhan Dokumen Disita
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan penetapan pengadilan, termasuk dari Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu bagian penting dari barang bukti tersebut adalah 25 dokumen minuta akta yang disita dari notaris LMT.
“Barang bukti tersebut disita dari berbagai pihak, termasuk 25 dokumen minuta akta dari tangan Notaris Lily Masita Tomasoa, belasan dokumen dari para tersangka, hingga dokumen perusahaan dari pelapor,” ungkap Ade Safri.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dipelajari penyidik untuk menelusuri proses penyelenggaraan RUPS LB, pembuatan akta, hingga perubahan struktur kepengurusan PT ARA yang menjadi pokok perkara.
Penanganan Kasus Diawasi Itwasum dan Wassidik
Perjalanan penyidikan perkara PT ARA juga mendapat pengawasan internal.
Itwasum Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri disebut melakukan audit serta asistensi terhadap penanganan perkara.
Pengawasan dilakukan antara lain setelah adanya pengaduan masyarakat dari tim kuasa hukum pihak terlapor, baik dari Kantor Hukum Dr Edgar Mahesa maupun Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso.
Penyidik, menurut Ade Safri, juga mengakomodasi permohonan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang diajukan pihak tersangka untuk memberikan keterangan yang meringankan.
“Bahkan, kami penyidik dengan terbuka mengakomodir permohonan pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, termasuk memanggil perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara dan Ahli Hukum Pidana Dr Chairul Huda,” katanya.
Namun, menurut keterangan kepolisian, MKNW Maluku Utara menyampaikan keberatan untuk memberikan kesaksian dengan alasan menjaga independensi serta ketidakberpihakan kelembagaan.
Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan proses hukum berjalan dengan memberikan ruang kepada pihak tersangka untuk menggunakan hak-haknya selama penyidikan.
Berkas Sempat P-19
Proses pemberkasan perkara juga berlangsung cukup panjang.
Penyidik melakukan koordinasi dengan JPU. Pada Desember 2025, berkas perkara sempat mendapat petunjuk P-19 sehingga penyidik harus melengkapi sejumlah materi sesuai arahan jaksa.
Pada Maret 2026, penyidik kemudian melakukan splitting atau pemecahan berkas perkara berdasarkan petunjuk JPU.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tambahan dan melengkapi administrasi maupun materi penyidikan sebelum berkas kembali dikirimkan.
Hingga akhirnya pada 27 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Ternate menyatakan berkas perkara terhadap tersangka GG alias M dan kawan-kawan serta tersangka SAO telah lengkap atau P-21.
“Pada 27 Juli 2026, Kejari Ternate resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka GG alias M dkk. dan tersangka SAO telah lengkap (P-21),” ujar Ade Safri.
Status P-21 membuka jalan bagi penyidik untuk melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari Ternate
Tahap II akhirnya dilakukan pada Kamis (13/8/2026).
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
Keempat tersangka tersebut adalah CJ, ARH, SAO, dan LMT.
“Puncak penegakan hukum ini dieksekusi pada hari ini, 13 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Penyidik resmi melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti (Tahap II), yakni CJ, ARH, SAO, dan LMT,” kata Ade Safri.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, kewenangan penanganan terhadap empat tersangka beralih kepada pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai mekanisme hukum.
Namun, perkara belum sepenuhnya berakhir. Dua tersangka lainnya memiliki perkembangan berbeda.
LX DPO, GG Ditangkap di Bali
Tersangka LX disebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penggelapan terpisah yang ditangani Polda Maluku Utara.
Sementara GG alias M berhasil ditangkap aparat di Bali pada Rabu (12/8/2026).
Penangkapan dilakukan melalui upaya paksa setelah proses hukum terhadap yang bersangkutan terus berjalan.
Setelah diamankan, GG dipersiapkan untuk mengikuti proses hukum berikutnya, termasuk pelaksanaan Tahap II menyusul tersangka lainnya.
Dengan demikian, dari enam tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan terkait PT ARA, empat tersangka telah diserahkan kepada jaksa, satu tersangka telah ditangkap dan dipersiapkan menjalani proses selanjutnya, sedangkan satu tersangka lainnya masih berstatus DPO dalam perkara terpisah.
Ade Safri menegaskan seluruh tahapan penyidikan ditempuh sesuai prosedur hukum, mulai penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penetapan tersangka, koordinasi dengan JPU hingga pelimpahan Tahap II.
Menurutnya, proses tersebut juga dilakukan dengan pengawasan internal untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus dugaan rekayasa RUPS dan akta PT ARA kini memasuki fase baru. Setelah penyidikan berlangsung lebih dari satu tahun sejak laporan polisi dibuat pada April 2025, empat tersangka akan menghadapi proses penuntutan, sementara penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lainnya.
Bareskrim menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aktivitas dan sengketa di lingkungan dunia usaha tetap diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
( dd99 )
Langsung ke konten







