Denpasar – Gelombang penolakan terhadap keberadaan Ormas Madura Asli Nusantara (Madas) di Bali terus meluas dan menjadi perbincangan publik. Penolakan tidak hanya datang dari masyarakat umum, namun juga disuarakan oleh berbagai elemen sosial, termasuk pecalang, tokoh adat, yayasan, komunitas masyarakat, hingga warganet yang ramai menyampaikan aspirasi melalui media sosial.
Di tengah derasnya penolakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengambil langkah tegas dengan mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan (STLO) Madas Nusantara di Bali. Keputusan tersebut menjadi respons atas dinamika yang berkembang di masyarakat dan hasil pembahasan Tim Terpadu Pengawasan Ormas.
Kepala Kesbangpol Bali, Gede Suralaga, menyampaikan bahwa pencabutan STLO dilakukan berdasarkan rekomendasi rapat bersama Tim Terpadu Pengawasan Ormas dan Kesbangpol Kota Denpasar yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan organisasi tersebut di Pulau Dewata.
Fenomena ini memicu diskusi luas mengenai sistem sosial dan budaya Bali yang selama ini dikenal kuat karena keberadaan desa adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat. Banyak kalangan menilai Bali telah memiliki sistem sosial kemasyarakatan yang berjalan efektif melalui desa adat, banjar, pecalang, serta berbagai lembaga tradisional yang selama ini menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa Bali tidak anti terhadap pendatang maupun keberagaman. Namun mereka berharap seluruh elemen yang datang ke Bali dapat menghormati sistem sosial, adat, budaya, serta kearifan lokal yang telah terbangun selama ratusan tahun.
Di media sosial, berbagai unggahan terkait penolakan Madas Nusantara menjadi viral dan memunculkan beragam tanggapan. Banyak masyarakat menyuarakan bahwa keamanan dan stabilitas Bali selama ini lahir dari sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, desa adat, pecalang, serta masyarakat yang hidup dalam semangat menyama braya.
Gelombang aspirasi tersebut akhirnya bermuara pada keputusan administratif Kesbangpol Bali yang mencabut STLO Madas Nusantara. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons pemerintah terhadap dinamika sosial yang berkembang sekaligus upaya menjaga kondusivitas daerah.
Meski demikian, berbagai pihak mengingatkan agar seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga situasi tetap kondusif, tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan persatuan dan toleransi.
Bali selama ini dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam dan pariwisatanya, tetapi juga karena kekuatan adat, budaya, dan sistem sosial masyarakatnya. Desa adat, pecalang, banjar, serta berbagai lembaga tradisional telah menjadi benteng utama yang menjaga identitas Bali di tengah arus globalisasi dan perkembangan zaman.
Dengan mencuatnya polemik ini, banyak pihak berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga harmoni, menghormati kearifan lokal, dan menjadikan Bali tetap sebagai daerah yang aman, damai, serta berlandaskan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
( dd99 )
Langsung ke konten







