DENPASAR – Perkara sengketa tanah telajakan Pura Dalem Balangan kini memasuki babak serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menahan I Made Daging (57), mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang berasal dari Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging (57), setelah yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam perkara pertanahan yang jejak persoalannya telah berlangsung bertahun-tahun dan berkaitan dengan penanganan administrasi bidang tanah di kawasan Pura Dalem Balangan, Kabupaten Badung.
I Made Daging menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu, 16 September 2026, sejak pukul 10.30 WITA hingga selesai. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi tim advokat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, penyidik menilai telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti serta memenuhi persyaratan formil dan materiil maupun pertimbangan subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan.
Sebelum masuk ke Rumah Tahanan Polda Bali, I Made Daging terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Trijata. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, kondisi tersangka dinyatakan sehat.
Penahanan ini sekaligus membawa kembali perhatian publik kepada pertanyaan utama dalam perkara tersebut: apa sebenarnya yang terjadi dalam proses penanganan sengketa tanah telajakan Pura Dalem Balangan hingga sebuah surat resmi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Badung kemudian menjadi objek penyidikan pidana?
Berawal dari Laporan ke Ombudsman RI
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Polda Bali, akar persoalan dapat ditelusuri setidaknya hingga 12 September 2018.
Saat itu, Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, selaku Pengempon Pura Dalem Balangan, melalui kuasa hukumnya melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menangani persoalan tanah telajakan Pura Dalem Balangan.
Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman disebut menemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Ombudsman selanjutnya meminta penyelesaian terhadap persoalan tersebut, termasuk dilakukannya pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang disengketakan.
Langkah tersebut penting karena dalam perkara pertanahan, data fisik dan data yuridis merupakan bagian fundamental untuk menentukan batas, luas, penguasaan, serta dasar hak atas suatu bidang tanah. Akurasi administrasi menjadi krusial karena dokumen pertanahan dapat melahirkan konsekuensi hukum terhadap hak seseorang maupun pihak lainnya.
Pengukuran Dilakukan, Surat Tahun 2020 Kini Dipersoalkan
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kemudian melakukan pengukuran terhadap sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.
Hasil penanganan tersebut kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus.
Surat itu ditandatangani I Made Daging dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung ketika itu.
Dokumen inilah yang kemudian menjadi salah satu titik sentral perkara.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Polda Bali, surat tersebut diduga memuat keterangan yang tidak benar. Dugaan itulah yang selanjutnya menjadi objek penyidikan pidana.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan berada pada proses peradilan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Bali pada 5 Januari 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali.
Dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menelusuri proses penerbitan dokumen, pihak-pihak yang terlibat, data yang menjadi dasar penyusunan surat, hingga kesesuaian antara fakta lapangan dengan isi dokumen.
31 Saksi dan 8 Ahli Diperiksa
Penyidikan perkara ini terbilang luas. Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang saksi dan delapan orang ahli.
Tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, serta dua buah flashdisk.
Banyaknya dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri satu surat secara terpisah, tetapi juga mendalami rangkaian administrasi dan data yang berkaitan dengan proses penanganan perkara pertanahan tersebut.
Kini proses hukum akan menentukan apakah seluruh bukti itu mampu membuktikan konstruksi pidana yang disangkakan penyidik.
Ancaman Pidana Maksimal Delapan Tahun
Dalam perkara ini, I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 391 ayat (1) pada pokoknya mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud agar surat tersebut digunakan atau digunakan orang lain seolah-olah benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Ancaman pidana berdasarkan ketentuan tersebut mencapai enam tahun penjara.
Sementara Pasal 392 ayat (1) mengatur bentuk pemalsuan terhadap jenis dokumen tertentu dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni maksimal delapan tahun penjara. Salah satu dokumen yang tercakup dalam ketentuan tersebut adalah surat keterangan mengenai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf f pasal tersebut.
Penerapan pasal tersebut nantinya akan diuji melalui proses penuntutan dan persidangan. Jaksa dan pengadilan akan menilai apakah unsur-unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi berdasarkan fakta serta alat bukti.
Dari Persoalan Administrasi Menuju Perkara Pidana
Perkara Pura Dalem Balangan menarik perhatian karena persoalan yang pada awalnya berada dalam ranah penanganan administrasi pertanahan kini berkembang menjadi proses pidana.
Dari laporan dugaan maladministrasi pada 2018, pengukuran bidang tanah pada 2020, penerbitan laporan akhir penanganan kasus, hingga laporan polisi pada Januari 2026, rangkaian tersebut akhirnya membawa mantan Kepala Kantor Pertanahan Badung ke ruang pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian ke tahanan Polda Bali.
Kasus ini juga menegaskan besarnya konsekuensi hukum dari setiap dokumen yang diterbitkan pejabat dalam administrasi pertanahan. Surat yang berkaitan dengan hak atas tanah bukan sekadar administrasi di atas kertas. Isinya dapat mempengaruhi status, penguasaan, batas, dan kepastian hukum atas suatu bidang tanah.
Karena itu, setiap data, hasil pengukuran, penelitian yuridis maupun keterangan yang dituangkan dalam dokumen resmi harus dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap I Made Daging harus tetap berjalan objektif, transparan, dan memberikan ruang kepada tersangka serta tim penasihat hukumnya untuk menguji seluruh tuduhan dan bukti yang diajukan penyidik.
Ditreskrimsus Siapkan Pemberkasan ke Jaksa
Setelah melakukan penahanan, Ditreskrimsus Polda Bali akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi serta pemberkasan perkara.
Berkas perkara selanjutnya direncanakan dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali untuk diteliti.
Apabila jaksa menilai berkas belum lengkap, penyidik dapat diminta melengkapi kekurangan sesuai petunjuk penuntut umum. Sebaliknya, apabila berkas dinyatakan lengkap, perkara dapat memasuki tahapan berikutnya berupa penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan penahanan I Made Daging, sengketa tanah telajakan Pura Dalem Balangan kini bukan lagi semata persoalan panjang mengenai administrasi pertanahan. Perkara tersebut telah masuk ke tahap pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang menurut penyidik berkaitan dengan penanganan kasus pertanahan tersebut.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum sekaligus pembuktian terhadap konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. I Made Daging berhak membantah sangkaan, menghadirkan bukti, serta memperoleh pembelaan hukum. Pada akhirnya, pengadilan yang berwenang menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
( dd99 )
Langsung ke konten







