BADUNG – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara di kawasan strategis Bali memasuki babak penting. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (17/9/2026).
Lahan yang berada di kawasan pariwisata bernilai tinggi tersebut ditaksir memiliki nilai hingga Rp4,8 triliun berdasarkan appraisal yang mempertimbangkan nilai premium lahan dan potensi pengembangannya.
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono menegaskan penyitaan tersebut merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan penguasaan aset negara di Desa Ungasan.
“Ini adalah perkembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berada di Desa Ungasan,” kata Indra di lokasi penyitaan, Kamis (17/9/2026).
Tanah Negara 23 Hektare Jadi Objek Penyidikan
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Tahun 2026.
Objek perkara merupakan tanah seluas 230.450 meter persegi yang tercatat sebagai aset negara. Lahan tersebut tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.
Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini menjadi sorotan karena lahan negara bernilai sangat besar tersebut diduga telah dikuasai secara fisik oleh pihak swasta selama bertahun-tahun, sehingga negara disebut tidak dapat memanfaatkan asetnya.
Berawal dari Ruilslag, Kewajiban Aset Pengganti Diduga Tak Tuntas
Perkara bermula dari proses tukar-menukar atau ruilslag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (PT MSD).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sebagai bagian dari mekanisme tukar-menukar tersebut, terdapat kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali.
Namun, kewajiban tersebut diduga tidak pernah diselesaikan. Kondisi inilah yang membuat penyidik mendalami apakah proses ruilslag secara hukum pernah benar-benar tuntas.
Di sisi lain, penyidik menemukan dugaan bahwa PT MSD telah menguasai secara fisik lahan tersebut. Bentuk penguasaan yang disebut penyidik antara lain pemagaran, pemasangan papan, hingga pendirian pos penjagaan.
“Penguasaan fisik tersebut berlangsung sejak sekitar tahun 2014 sampai sekarang, sementara negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut,” jelas Indra.
Jika rangkaian dugaan itu terbukti, penyidikan akan menentukan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan proses yang menyebabkan aset negara bernilai sangat besar tersebut berada dalam penguasaan pihak lain selama bertahun-tahun.
Dokumen Internal BPN hingga Gugatan Perdata Didalami
Kortastipidkor Polri tidak hanya menelusuri penguasaan fisik tanah. Penyidik juga membedah proses gugatan perdata yang disebut digunakan sebagai dasar penguasaan lahan.
Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai, sementara kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN.
Sejumlah aspek yang sedang diperiksa meliputi proses penetapan pemenang, alasan jaminan pelaksanaan tidak dicairkan, hingga tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.
Rangkaian tersebut menjadi penting karena penyidik harus menentukan apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk pertanggungjawaban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang relevan.
Sembilan Saksi Diperiksa
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, PT MSD, serta PT Telehouse sebagai pihak yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi tanah yang sedang disidik.
“Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, kemudian Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi yang berada di lokasi tanah sengketa ini,” ujar Indra.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana guna mendalami unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kortastipidkor Polri berkoordinasi dan merencanakan ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Nilai Sementara Rp2,2 Triliun, Appraisal Lahan Capai Rp4,8 Triliun
Besarnya nilai ekonomi lahan Ungasan membuat perkara ini mendapat perhatian serius.
Berdasarkan penghitungan sementara yang masih didalami bersama BPK RI, nilai aset untuk periode 2014–2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.
Namun, angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian negara. Penghitungan masih akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Sementara berdasarkan appraisal dengan memperhitungkan posisi lahan di kawasan pariwisata premium serta potensinya untuk pengembangan sektor pariwisata maupun hunian modern, nilai aset disebut dapat mencapai angka jauh lebih besar.
“Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan, karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai Rp4,8 triliun,” kata Indra.
Dengan demikian, Rp4,8 triliun merupakan estimasi nilai aset berdasarkan appraisal, bukan angka final kerugian negara. Penetapan kerugian negara masih membutuhkan proses pemeriksaan dan penghitungan sesuai kewenangan lembaga terkait.
Polisi Pasang Tanda Penyitaan, Asset Recovery Jadi Fokus
Penyitaan lahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mencegah terjadinya peralihan, perubahan status maupun perubahan penguasaan selama proses penyidikan berlangsung.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset negara.
Pemasangan tanda penyitaan di atas lahan bernilai triliunan rupiah itu sekaligus menandai bahwa status objek kini berada dalam penanganan penyidik.
Polri menyatakan akan melakukan tindakan pengamanan lain apabila diperlukan sesuai perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui ataupun terlibat dalam rangkaian proses lelang, ruilslag, gugatan perdata hingga penguasaan fisik tanah tersebut.
Kortastipidkor juga mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan pidana lain yang relevan, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Belum Ada Tersangka, Individu dan Korporasi Sama-Sama Didalami
Meski lahan telah disita dan sejumlah saksi sudah diperiksa, hingga Kamis (17/9/2026) belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.
“Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian perkembangannya, bisa perorangan, bisa juga korporasi. Nanti akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara. Hal ini akan kami sampaikan nanti,” tegas Indra.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya didalami terhadap individu, tetapi juga terhadap korporasi apabila alat bukti nantinya memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Penyitaan lahan sekitar 23 hektare di Ungasan kini menjadi titik penting dalam penyidikan. Di balik nilai aset yang ditaksir mencapai Rp4,8 triliun, penyidik harus membongkar secara terang bagaimana aset negara tersebut dapat berada dalam penguasaan fisik pihak lain sejak sekitar 2014, bagaimana proses ruilslag dijalankan, serta apakah terdapat tindakan atau pembiaran yang menimbulkan konsekuensi pidana.
Kortastipidkor Polri juga mengimbau siapa pun yang memiliki dokumen, data, maupun informasi mengenai perkara tersebut untuk menyerahkannya kepada penyidik.
Kini penyidikan bergerak pada pertanyaan utama: bagaimana tanah negara bernilai triliunan rupiah itu dapat dikuasai selama bertahun-tahun, siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan prosesnya, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan secara sah?
Jawabannya akan bergantung pada pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan ahli, penghitungan kerugian negara, serta hasil gelar perkara. Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang sedang didalami tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
( dd99 )
Langsung ke konten







