BADUNG – Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, menjadi sorotan serius Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Dalam inspeksi mendadak (sidak), Jumat (4/9/2026), Pansus menemukan sejumlah persoalan administratif dan aspek hukum yang dinilai belum terang. Aktivitas di kawasan seluas sekitar 5,8 hektare itu akhirnya disepakati untuk ditutup sementara hingga seluruh dokumen dan dasar hukumnya dapat diperiksa.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, S.H., didampingi Wakil Sekretaris Dr. Somvir, Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta, bersama Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Kedatangan Pansus bukan sekadar melihat aktivitas fisik di lapangan. Tim langsung menelusuri dokumen yang menjadi dasar berjalannya kegiatan pertambangan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), status dan dasar hukum pengelolaan lahan, hingga dokumen putusan pengadilan yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut.
Namun, ketika dokumen-dokumen itu diminta untuk diperlihatkan, Pansus menyatakan masih terdapat sejumlah hal yang belum dapat dibuktikan secara jelas di lokasi.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ujar Dewa Nyoman Rai.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas yang diperiksa berlangsung pada kawasan dengan luas sekitar 5,8 hektare. Menurut Pansus, skala kegiatan seperti itu harus memiliki kejelasan mengenai klasifikasi usaha, kewenangan pengelolaan, serta perizinan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dokumen Belum Terang, Aktivitas Dihentikan
Pansus mengambil sikap tegas. Selama dasar hukum dan kelengkapan dokumen belum dapat diperlihatkan serta diverifikasi secara menyeluruh, aktivitas di lokasi tidak dibiarkan berjalan seperti biasa.
Pansus bersama instansi terkait akhirnya menyepakati penghentian sementara aktivitas di lokasi.
Namun, penghentian tersebut ditegaskan bukan merupakan keputusan final yang menyatakan kegiatan itu melanggar hukum. Pengelola tetap diberikan kesempatan untuk menunjukkan serta melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Sikap tersebut sekaligus memberikan pesan bahwa aktivitas usaha, terlebih yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Pansus: Masyarakat Berhak Mendapat Informasi Terbuka
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menekankan pentingnya transparansi. Persoalan ini tidak boleh menyisakan ruang abu-abu karena masyarakat memiliki hak mengetahui legalitas kegiatan yang berlangsung di lingkungannya.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sidak bukan semata-mata bertujuan menghentikan kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas mempunyai dasar hukum dan perizinan yang dapat diuji secara terbuka.
Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta juga mendorong seluruh dokumen yang dijadikan dasar aktivitas pertambangan tersebut dibuka dan diperiksa secara transparan.
Prinsipnya sederhana: apabila seluruh dokumen lengkap, perizinannya sah, tata ruangnya sesuai, serta kewenangan pengelolaannya dapat dibuktikan, maka tidak ada alasan untuk mempermasalahkan kegiatan tersebut. Sebaliknya, selama masih ada dokumen dan status hukum yang belum jelas, pemeriksaan harus dituntaskan terlebih dahulu.
Pengelolaan Berubah, Nama Kurator Muncul
Sidak juga membuka persoalan lain mengenai siapa sebenarnya pihak yang saat ini bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.
Dalam penelusuran Pansus, terdapat informasi mengenai perubahan pengelolaan. CV Puspa, yang sebelumnya disebut sebagai pengelola, kini disebut hanya berperan menyewakan alat. Sementara aktivitas di lokasi disebut berada di bawah pengelolaan kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Informasi tersebut akan menjadi salah satu materi penting yang perlu diuji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pansus perlu memastikan apakah kewenangan kurator sebagaimana dimaksud juga menjadi dasar yang memadai untuk menjalankan aktivitas pertambangan, serta bagaimana kedudukannya terhadap kewajiban memenuhi perizinan sektoral dan ketentuan tata ruang.
Keberadaan putusan pengadilan yang disebut-sebut menjadi dasar pengelolaan pun akan diperiksa lebih jauh. Sebab, saat sidak berlangsung, menurut Pansus, amar putusan yang dimaksud belum dapat ditunjukkan.
Status Pengawas Ikut Dipertanyakan
Tak berhenti pada persoalan izin dan pengelolaan, Pansus turut mencermati petugas yang disebut melakukan pengawasan di lokasi.
Saat diminta menunjukkan identitas dan dasar kewenangannya, petugas tersebut menunjukkan surat tugas. Namun, kartu identitas yang secara jelas menerangkan status dan kapasitasnya sebagai pengawas disebut belum dapat diperlihatkan saat pemeriksaan lapangan.
Hal ini kembali menambah daftar persoalan yang harus diperjelas.
Siapa yang memberikan tugas? Dalam kapasitas apa pengawasan dilakukan? Apa dasar kewenangannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan maupun ketidakjelasan tanggung jawab di lapangan.
RDP Jadi Babak Penentuan
Seluruh temuan sidak tidak akan berhenti di lapangan. Pansus TRAP DPRD Bali akan membawanya ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
RDP menjadi forum penting untuk membedah persoalan secara utuh, mulai dari status lahan, pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan, dasar dan amar putusan pengadilan, IUP atau SIPB, kesesuaian tata ruang, legalitas aktivitas pertambangan, hingga status petugas pengawas di lokasi.
Pihak yang mengelola kegiatan juga mempunyai ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang belum dapat diperlihatkan ketika sidak berlangsung.
Dengan demikian, penilaian akhir tidak seharusnya didasarkan pada asumsi, tetapi pada dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidak di Kampial sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penataan ruang dan perizinan di Bali. Jangan sampai aktivitas berskala besar berjalan dalam ketidakjelasan dokumen, sementara masyarakat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dan aturan apa yang menjadi dasarnya.
Sebaliknya, apabila pengelola mampu membuktikan bahwa seluruh izin, kewenangan, status lahan, putusan pengadilan dan persyaratan lainnya telah sesuai ketentuan, kepastian hukum juga wajib diberikan kepada pihak pengelola.
Untuk sementara, keputusan telah diambil: aktivitas ditutup sementara.
Kini perhatian tertuju pada RDP. Di forum itulah dokumen akan berbicara dan seluruh pihak terkait dituntut membuka persoalan secara terang. Pansus TRAP DPRD Bali memiliki pekerjaan penting memastikan satu hal: setiap jengkal ruang Bali yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas, izin yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menyisakan pertanyaan bagi masyarakat.
( dd99 )
Langsung ke konten







