banner 1080x250
banner 728x250

Nekat Edarkan Sabu di Pesisir Kedonganan, MK Diciduk Polairud Polda Bali

Foto - Polairud Polda Bali Amankan MK, Sabu Disita di Kedonganan.

BADUNG – Peredaran narkotika di kawasan pesisir Bali kembali mendapat pukulan. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial MK yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

MK diamankan petugas di sebuah kamar kos yang berada di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/8/2026). Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu, perlengkapan yang diduga berkaitan dengan narkotika, uang tunai hingga telepon seluler.

banner 728x250

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat di sekitar pesisir Pantai Kedonganan. Warga disebut mulai resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin AKBP Nanang dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas selanjutnya mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu tempat kos di sekitar Pantai Kedonganan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan warga.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan MK, seorang pria asal Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.

Polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan beberapa paket yang diduga sabu dengan kemasan berbeda, di antaranya dibungkus menggunakan pipet berwarna kuning, pipet merah, serta selotip hitam yang ditemukan di lantai kamar kos.

Tak berhenti di sana, petugas melakukan pengembangan dan menyisir kembali kamar tersebut untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain.

Hasilnya, polisi menemukan tempat penyimpanan yang diduga sengaja digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang. Dari dalam sebuah waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu, petugas kembali menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Temuan tersebut membuat total barang bukti yang diamankan dari lokasi bertambah. MK selanjutnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Sejumlah Paket Diduga Sabu

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua paket yang dibungkus pipet warna kuning, dua paket dibungkus pipet warna merah, serta dua paket dibungkus selotip warna hitam.

Polisi juga menyita satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, satu set alat hisap sabu atau bong, satu korek api, tiga buah kaca, uang tunai sebesar Rp900 ribu, serta satu unit telepon seluler Redmi warna hitam.

Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa kawasan pesisir tidak boleh menjadi ruang aman bagi jaringan maupun pelaku peredaran narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali,” tegas Kombes Pol Ariasandy.

Informasi Warga Jadi Pintu Masuk Pengungkapan

Polda Bali juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Laporan warga dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Kombes Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya.

Kepolisian, kata dia, akan menjaga kerahasiaan serta keamanan warga yang memberikan informasi dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur.

“Terima kasih dan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi di sekitarnya. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan takut, kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor, dan kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Kasus ini kini masih ditangani Ditpolairud Polda Bali. Penyidik dapat melakukan pengembangan untuk mendalami asal barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Pengungkapan di Kedonganan sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi pintu awal untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di kawasan pesisir dan daerah dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Polda Bali menegaskan perang terhadap narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika diharapkan segera disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sebelum barang terlarang tersebut semakin luas beredar dan merusak masyarakat.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250