SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan seorang selebgram asal Bali berinisial JNK (Joiss Nydia Khalisa) terkait dugaan penipuan daring dengan modus arisan fiktif. Polisi menyebut aktivitas arisan yang dikelola tersangka mencatat transaksi hingga sekitar Rp 71 miliar dalam kurun Juni 2025 sampai Juli 2026.
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana, aset, jumlah korban, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun berkaitan dengan promosi arisan tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, JNK diduga memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram, untuk menawarkan dan mempromosikan program arisan kepada masyarakat.
Dalam promosinya, tersangka disebut menampilkan berbagai klaim mengenai keamanan, sertifikasi, serta legalitas arisan. Cara tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan calon anggota sebelum mereka memutuskan menyetorkan uang.
Polisi menyebut terdapat sejumlah program yang ditawarkan kepada calon anggota. Di antaranya adalah skema arisan menurun serta program yang disebut BLW (Beli Lelang Wisuda).
Dalam program tersebut, calon anggota disebut mendapat penawaran keuntungan hingga sekitar 10 persen. Setelah tertarik dengan promosi di media sosial, calon member kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp.
Mereka selanjutnya diminta menyerahkan sejumlah data identitas sebagai bagian dari proses untuk mengikuti arisan.
Dugaan Member Fiktif
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan nama-nama member fiktif dalam pengelolaan arisan.
Nama tersebut diduga dimasukkan untuk mengisi slot yang sebenarnya kosong sehingga arisan terlihat memiliki banyak peserta dan aktivitasnya tampak berjalan normal.
Cara tersebut menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana dugaan penipuan dijalankan serta bagaimana kepercayaan para korban dibangun.
Pada tahap awal, aktivitas arisan disebut berjalan lancar. Sejumlah anggota bahkan sempat memperoleh pencairan sebagaimana yang dijanjikan.
Kondisi itu diduga semakin meningkatkan kepercayaan anggota lama sekaligus menarik orang baru untuk bergabung dan menempatkan dana dalam jumlah lebih besar.
Namun, persoalan mulai muncul ketika jumlah anggota dan dana yang dikelola semakin besar.
Tersangka diduga mulai tidak konsisten memenuhi kewajiban pencairan. Komunikasi dengan sejumlah anggota juga disebut semakin sulit hingga akhirnya tersangka dilaporkan tidak dapat dihubungi.
Polisi Identifikasi 140 Korban
Polda Jatim sejauh ini mengidentifikasi sedikitnya 140 orang yang diduga menjadi korban dengan modus serupa. Para korban disebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Pendalaman sementara terdapat 140 korban dengan modus sama berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujar Bimo, Rabu (12/8/2026).
Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena penyidik terus melakukan pendataan dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kerugian yang dialami masing-masing korban juga bervariasi. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.
Besarnya nilai kerugian tersebut membuat penyidik tidak hanya berfokus pada konstruksi dugaan penipuan, tetapi juga menelusuri ke mana dana para anggota mengalir selama arisan tersebut beroperasi.
Transaksi Disebut Tembus Rp 71 Miliar
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, transaksi dalam kegiatan arisan yang dikelola tersangka disebut mencapai sekitar Rp 71 miliar selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026.
Angka tersebut merupakan nilai transaksi yang tengah ditelusuri penyidik dan tidak serta-merta dapat disamakan dengan total kerugian seluruh korban. Penghitungan kerugian masih memerlukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga menelusuri rekening, transaksi keuangan, serta aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan dana dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita tiga unit mobil. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dan penelusuran aset.
Tak berhenti pada kendaraan tersebut, penyidik masih mencari kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Flexing hingga Endorsement Figur Publik Didalami
Selain skema arisan, penyidik mendalami strategi promosi yang digunakan tersangka melalui media sosial.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik flexing atau menampilkan gaya hidup tertentu yang berpotensi membangun citra kesuksesan dan kemampuan finansial di hadapan pengikut media sosial.
Polisi juga mendalami penggunaan jasa endorsement sejumlah figur publik untuk mempromosikan arisan tersebut.
Keterlibatan figur publik dalam promosi dinilai penting untuk ditelusuri guna mengetahui sejauh mana mereka mengetahui produk yang dipromosikan serta bentuk kerja sama yang dilakukan dengan pihak pengelola arisan.
Polda Jatim berencana memanggil sejumlah figur publik yang diketahui pernah menerima endorsement atau ikut mempromosikan program tersebut.
Pemanggilan dilakukan dalam kapasitas pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian promosi dan hubungan mereka dengan pengelola arisan. Pemeriksaan tersebut tidak otomatis berarti para figur publik terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Bermula dari Kepercayaan
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk membangun kepercayaan dalam waktu relatif singkat.
Tampilan kehidupan mewah, jumlah pengikut, testimoni, promosi berulang, hingga dukungan figur yang dikenal publik dapat menciptakan persepsi bahwa sebuah kegiatan investasi atau arisan memiliki kredibilitas.
Terlebih, ketika pencairan pada tahap awal berjalan sesuai janji, kepercayaan anggota dapat semakin kuat. Mereka bukan hanya bertahan, tetapi berpotensi menempatkan dana lebih besar atau mengajak orang lain bergabung.
Dalam perkara JNK, polisi masih menyusun secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mekanisme penerimaan uang, penggunaan nama anggota fiktif, aliran dana, pencairan kepada anggota, serta penggunaan dana selama arisan beroperasi.
Penyidik juga masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang mempunyai peran aktif dalam menjalankan kegiatan tersebut.
Dengan nilai transaksi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah dan korban yang tersebar di berbagai daerah, pengembangan perkara diperkirakan tidak berhenti pada penahanan tersangka.
Penelusuran aset menjadi bagian penting agar penyidik dapat mengetahui keberadaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus memperjelas nilai kerugian para korban.
Masyarakat pun diingatkan untuk tidak menjadikan popularitas pengelola, jumlah pengikut media sosial, gaya hidup mewah, ataupun endorsement figur publik sebagai satu-satunya ukuran keamanan sebuah skema pengelolaan dana.
Legalitas, mekanisme bisnis, identitas pihak pengelola, rekening tujuan, sumber keuntungan, hingga risiko harus diperiksa secara mandiri sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar.
Sementara itu, proses hukum terhadap JNK masih berlangsung. Seluruh dugaan yang disampaikan kepolisian masih harus dibuktikan melalui proses peradilan, dan tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( dd99 )
Langsung ke konten







