Badung – Mewakili Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menerima audiensi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Pertemuan berlangsung di Ruang Nayaka Gosana I, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Rabu (15/7).
Audiensi dipimpin Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK Sumpeno, Ketua Satgas 3 Nurul Hudaeni, serta anggota Satgas 3 Singgih Pradana, Yoga Fahlevi Nasution, Ari Dhiya Alfiah, dan Andi Faiz Al-Farisi. Dari Pemerintah Kabupaten Badung hadir mendampingi Sekda, yakni Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Sekretaris Dinas PUPR, Sekretaris Dinas Perhubungan, Camat Kuta Utara, serta Lurah Kerobokan Kelod.
Kunjungan Dewan Pengawas KPK tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilaksanakan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Melalui kegiatan ini, KPK memastikan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah benar-benar dikelola secara baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Mengawali pertemuan, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai penerima hibah aset rampasan negara. Menurutnya, kepercayaan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sekda menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung menerima hibah berupa enam bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dengan luas keseluruhan sekitar 2.065 meter persegi dan nilai aset mencapai lebih dari Rp26 miliar. Saat ini aset tersebut tengah dipersiapkan untuk dikembangkan menjadi fasilitas publik yang memiliki manfaat sosial sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Untuk merealisasikan pemanfaatan aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan dua alternatif skema pengelolaan. Alternatif pertama adalah pembangunan yang sepenuhnya didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan alternatif kedua dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta. Pemerintah juga telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari penerapan skema KSP sebagai referensi dalam menentukan model pengelolaan yang paling efektif.
Sekda menambahkan bahwa sebelum menentukan skema yang akan digunakan, pemerintah daerah tengah menyusun berbagai kajian teknis, termasuk feasibility study, kajian investasi, penyusunan desain kawasan, hingga proses market sounding apabila nantinya dipilih skema kerja sama dengan pihak swasta. Pemerintah menargetkan seluruh proses perencanaan dapat diselesaikan sehingga pembangunan kawasan mulai direalisasikan pada akhir tahun 2027.
Konsep pengembangan kawasan di Kerobokan Kelod dirancang sebagai ruang publik terpadu yang menggabungkan fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Kawasan tersebut akan dilengkapi taman kreatif, ruang terbuka hijau, area publik, serta fasilitas komersial seperti kafe yang diharapkan mampu mendukung operasional dan pemeliharaan kawasan secara berkelanjutan. Mengingat kawasan tersebut berada di wilayah strategis pariwisata, kehadiran ruang publik yang representatif diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal menjelaskan bahwa kunjungan ke Kabupaten Badung merupakan bagian dari tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, pemantauan tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan aset rampasan negara berjalan sesuai ketentuan sejak tahap eksekusi hingga pemanfaatannya oleh pemerintah daerah.
Ia memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menyiapkan rencana pemanfaatan aset hibah tersebut untuk kepentingan masyarakat. Dewan Pengawas KPK berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan aset rampasan negara semakin transparan, akuntabel, profesional, serta memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Audiensi juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi antara Dewan Pengawas KPK dan jajaran Pemerintah Kabupaten Badung mengenai mekanisme pengajuan hibah, penetapan status penggunaan aset, strategi pemanfaatan aset bagi pelayanan publik, berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah, hingga penyampaian masukan untuk penyempurnaan tata kelola barang rampasan negara di masa mendatang. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
( K.I )
Langsung ke konten







