banner 1080x250
banner 728x250

Wartawan Dikeroyok Saat Selidiki Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Lamongan, Pelaku Acungkan Celurit! Diduga Langgar UU Pers, KUHP, dan Ancam Kebebasan Pers

Lamongan – Dunia jurnalistik kembali mendapat ujian. Seorang wartawan berinisial JP bersama rekannya ND diduga menjadi korban pengeroyokan brutal dan ancaman menggunakan senjata tajam saat melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB itu kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lamongan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT tertanggal 9 Juli 2026.

banner 728x250

Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu kedua wartawan tengah melakukan penelusuran atas dugaan praktik penimbunan solar subsidi yang diduga merugikan negara. Ketika kendaraan yang mereka tumpangi hendak berputar arah di Jalan Desa Sumengko karena kondisi jalan sempit, mobil mereka tiba-tiba dihadang oleh sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun.

Tidak lama kemudian, sekitar delapan orang yang belum diketahui identitasnya datang mengepung kendaraan korban. Meski JP telah menunjukkan kartu identitas pers sebagai wartawan, para pelaku diduga tidak menghiraukannya.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Para pelaku diduga membuka paksa pintu mobil, menarik kedua korban keluar, lalu melakukan pemukulan dan tendangan secara bersama-sama. Salah seorang pelaku bahkan disebut mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil melontarkan ancaman.

> “Kalau kamu balik lagi ke sini tak bacok. Kalau tidak terima, besok ajak teman-temanmu datang ke sini.”

 

Ancaman tersebut diduga merupakan bentuk intimidasi agar para wartawan menghentikan kegiatan peliputan dan investigasi yang sedang dilakukan.

Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku juga diduga memasukkan rumput kering ke dalam kabin mobil korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, kedua wartawan mengalami luka memar, benjol, dan nyeri di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, lengan, dan badan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. Apabila benar kekerasan tersebut dilakukan karena aktivitas peliputan, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari aspek pidana, dugaan perbuatan para pelaku dapat dikaji berdasarkan hasil penyidikan, antara lain terkait dugaan:

Pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Penganiayaan.

Pengancaman menggunakan senjata tajam.

Dugaan perusakan atau tindakan yang merugikan harta benda korban apabila terbukti.

Dugaan menghambat atau mengintimidasi kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Namun demikian, penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai dugaan praktik penimbunan solar subsidi yang sedang ditelusuri oleh para wartawan sebelum insiden terjadi. Apabila benar terdapat upaya kekerasan untuk menghentikan investigasi, maka aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengusut pelaku pengeroyokan, tetapi juga menelusuri dugaan tindak pidana yang menjadi objek investigasi tersebut.

Publik berharap Polres Lamongan dapat mengusut perkara ini secara profesional, mengidentifikasi seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga memerintahkan atau mengorganisasi aksi kekerasan tersebut apabila memang ada. Perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum merupakan bagian penting dari penegakan kebebasan pers dan supremasi hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perbedaan kepentingan atau keberatan terhadap pemberitaan tidak dapat diselesaikan melalui kekerasan. Setiap sengketa terkait pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana yang lebih serius.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250