Mangupura – Peredaran narkotika di wilayah Badung kembali mendapat pukulan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung membongkar 17 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 Juni hingga 20 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka, terdiri atas 21 laki-laki dan satu perempuan.
Yang menjadi perhatian, sembilan dari 22 tersangka merupakan residivis. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perang terhadap narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, tetapi juga menghadapi persoalan pengulangan tindak pidana oleh mereka yang sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (27/8/2026), menjelaskan bahwa belasan kasus tersebut terungkap dari berbagai lokasi dan modus.
Polisi menemukan narkotika mulai dari kamar tempat tinggal, pinggir jalan hingga disembunyikan di bagasi sepeda motor. Peran para tersangka pun beragam, mulai dari pengguna, kurir hingga pihak yang diduga mengedarkan barang terlarang tersebut.
Sita Hampir 2 Kilogram Ganja dan Ratusan Gram Sabu
Dari keseluruhan pengungkapan, Satresnarkoba Polres Badung menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat 157,68 gram, enam butir ekstasi, ganja seberat 1.991,08 gram serta tembakau sintetis seberat 1,48 gram.
Berdasarkan perhitungan kepolisian dengan asumsi penggunaan yang disampaikan dalam konferensi pers, barang bukti yang berhasil diamankan itu diperkirakan dapat mencegah sekitar 10.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp475,7 juta.
Angka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan, terlebih Badung merupakan salah satu wilayah dengan mobilitas masyarakat dan wisatawan yang tinggi.
Badung Selatan Jadi Perhatian
Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H. menjelaskan, sejumlah wilayah di bagian selatan Kabupaten Badung masih menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Sebagian diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online dan pekerjaan lainnya. Rentang usia mereka berkisar antara 25 hingga 45 tahun.
Temuan sembilan residivis dalam rangkaian kasus ini juga menjadi catatan penting. Aparat kepolisian tidak hanya dituntut memutus transaksi di tingkat jalanan, tetapi juga terus menelusuri sumber pasokan serta jaringan yang mengendalikan distribusi narkotika.
Narkotika Diduga Masuk dari Luar Bali
Penyelidikan Satresnarkoba Polres Badung turut menemukan indikasi bahwa sebagian narkotika yang beredar diduga berasal dari luar Bali, antara lain Jakarta dan Surabaya, kemudian dibawa masuk melalui jalur darat.
Namun, pengungkapan jaringan bukan perkara sederhana.
Jaringan narkotika yang ditemukan cenderung menggunakan pola terputus, sehingga pelaku di lapangan tidak selalu mengetahui atau mengenal secara langsung pihak yang berada pada tingkat lebih tinggi.
Pola semacam ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Kurir maupun pengedar lapangan dapat hanya menerima instruksi mengenai lokasi pengambilan atau penempatan barang tanpa harus bertemu langsung dengan pemasok.
Karena itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta mengungkap pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pengendali.
Polisi Perkuat Penyelidikan dan Teknologi
Terhadap 22 tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai peran, perbuatan, dan hasil penyidikan terhadap masing-masing tersangka.
Polres Badung menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya melalui penindakan, kepolisian juga memperkuat penyelidikan, pemanfaatan teknologi serta koordinasi dengan instansi terkait.
Pengungkapan 17 kasus dengan 22 tersangka dalam waktu kurang dari tiga bulan menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih membutuhkan perhatian serius. Terlebih, barang terlarang tersebut dapat bergerak melalui jaringan lintas daerah dengan sistem komunikasi dan distribusi yang semakin sulit dilacak.
Kepolisian kini masih mengembangkan kasus-kasus yang telah terungkap untuk mengejar kemungkinan adanya pemasok maupun pengendali jaringan di atas para tersangka yang telah diamankan.
Polres Badung juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Perang melawan narkotika, menurut kepolisian, membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi dapat menjadi pintu masuk untuk memutus rantai distribusi sekaligus mencegah narkotika menjangkau lebih banyak korban, khususnya generasi muda.
Dengan 17 kasus terbongkar, 22 tersangka diamankan, sembilan di antaranya residivis, serta barang bukti bernilai ratusan juta rupiah disita, Polres Badung menegaskan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penyelidikan pun belum berhenti pada para pelaku yang telah tertangkap, tetapi terus diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.
( dd99 )
Langsung ke konten







