DENPASAR – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 mulai memantik kritik dari kalangan mahasiswa. Koordinator Pusat (Korpus) Aliansi BEM Se-Bali, Kadek Surya Dewantara, menyoroti sikap DPRD Provinsi Bali yang dinilainya belum menunjukkan empati yang cukup terhadap kondisi pekerja, khususnya dalam merespons wacana kenaikan upah yang dikaitkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Surya mempertanyakan arah keberpihakan wakil rakyat setelah Komisi II DPRD Bali menggelar rapat koordinasi membahas UMP 2027 pada Selasa, 15 September 2026. Rapat tersebut memang membahas kenaikan UMP dan risiko ekonomi yang harus diperhitungkan. Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih menyatakan DPRD pada prinsipnya sepakat UMP naik, tetapi besarannya harus terukur agar tidak menimbulkan persoalan terhadap keberlangsungan usaha, lapangan pekerjaan maupun inflasi.
Namun bagi Surya, pembicaraan mengenai kemampuan dunia usaha tidak boleh membuat persoalan riil yang dihadapi pekerja justru tenggelam.
“Belakangan ini kita mendengar dan menyaksikan DPRD Bali seperti tidak memiliki empati terhadap masyarakat Bali yang sudah lama mendapatkan upah kecil. Wakil rakyat seharusnya menjadi penyambung suara rakyat, terlebih pekerja, bukan justru tampil seperti juru bicara pengusaha dan menentang wacana kenaikan upah yang disesuaikan KHL Bali yang diinginkan masyarakat luas dengan berbagai macam alasan,” tegas Surya, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap bagaimana ruang pembahasan kebijakan pengupahan dibangun. Surya, yang juga merupakan bagian dari BEM KM Universitas Warmadewa, menilai DPRD seharusnya berada di tengah: mempertemukan kepentingan pekerja dengan kemampuan pengusaha, bukan menciptakan kesan bahwa salah satu kepentingan mendapatkan ruang lebih dominan.
Soroti Komposisi Rapat, Suara Buruh Dipertanyakan
Surya secara khusus menyoroti komposisi pihak yang hadir dalam rapat Komisi II DPRD Bali pada 15 September 2026.
Dalam forum tersebut, sejumlah unsur dunia usaha dan lembaga terkait hadir, di antaranya Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Apindo, Kadin, Hipmi, PHRI, GIPI/Bali Tourism Board, Asita, BVRMA dan Putri.
Menurut Surya, ketika substansi utama yang dibicarakan adalah upah dan kesejahteraan pekerja, keterwakilan buruh semestinya mendapatkan tempat yang proporsional sejak awal pembahasan.
“Kalau forum pembahasan upah yang dilakukan DPRD Bali lebih banyak menghadirkan pengusaha tetapi tidak menghadirkan perwakilan buruh secara proporsional, tentu ini patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin membahas kesejahteraan buruh tetapi suara buruh sendiri tidak didengar?” ujarnya.
Kritik tersebut, menurut Surya, bukan berarti mengabaikan kepentingan pengusaha. Dunia usaha memiliki kepentingan yang sah untuk menyampaikan kondisi biaya operasional, produktivitas, kemampuan membayar tenaga kerja hingga tantangan menjaga keberlangsungan perusahaan.
Namun pekerja, menurutnya, memiliki kepentingan yang sama pentingnya karena merekalah kelompok yang secara langsung akan merasakan dampak keputusan UMP.
Karena itu, ia meminta keterlibatan buruh tidak sebatas formalitas atau baru dilakukan ketika kebijakan mendekati tahap akhir.
Suara pekerja, kata Surya, harus masuk sejak pembahasan awal, ketika argumentasi, data dan berbagai alternatif kebijakan mulai disusun.
“Pernahkah Merasakan Hidup dengan Upah Minimum?”
Surya kemudian melontarkan kritik lebih keras terhadap cara pandang dalam melihat persoalan pengupahan.
Menurutnya, perdebatan mengenai UMP tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan sanggup atau tidak membayar kenaikan upah. Ada sisi lain yang sama pentingnya: apakah upah yang diterima pekerja sanggup membiayai kehidupan yang layak.
Pekerja setiap bulan berhadapan dengan biaya tempat tinggal, makanan, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan keluarga.
“Mungkin salah satu anggota DPRD Bali tidak pernah merasakan menjadi pekerja atau buruh dengan upah minimum. Karena itu mungkin tidak merasakan bagaimana susahnya hidup dengan gaji rendah di Bali. Kita hidup di daerah pariwisata, tetapi tidak semua pekerja yang menggerakkan pariwisata menikmati kesejahteraan dari pertumbuhan ekonomi tersebut,” katanya.
Sorotan mengenai jarak antara upah minimum dan KHL memang telah menjadi bagian dari perdebatan publik di Bali. Data yang dikutip sejumlah pemberitaan menempatkan KHL Bali sekitar Rp5,2 juta per bulan, sedangkan UMP Bali 2026 berada di kisaran Rp3,2 juta.
Bahkan sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali menyatakan sedang mengkaji formula pengupahan sektoral, khususnya untuk sektor pariwisata. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan evaluasi diperlukan, tetapi penerapan besaran upah juga harus mempertimbangkan karakter masing-masing sektor karena kemampuan hotel atau usaha pariwisata besar tidak otomatis sama dengan UMKM dan usaha kecil.
Jangan Setiap Kenaikan Upah, Pengusaha yang Pertama Dipikirkan
Surya menegaskan dirinya memahami perusahaan juga memiliki beban dan tantangan.
Kenaikan biaya bahan baku, operasional, pajak, persaingan bisnis hingga kondisi ekonomi merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan kesejahteraan tidak semestinya berubah menjadi pertarungan antara pengusaha dan pekerja.
Justru pemerintah dan DPRD, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk mempertemukan keduanya.
“Jangan setiap kali ada wacana kenaikan upah, yang pertama kali dipikirkan justru bagaimana melindungi kepentingan pengusaha. Bagaimana dengan buruh? Bagaimana dengan pekerja yang setiap bulan harus membayar kos, makan, transportasi dan kebutuhan keluarganya dari upah yang mereka terima?” tegasnya.
Bagi Surya, pertanyaan tersebut penting karena Bali memiliki karakter ekonomi yang sangat bergantung pada pariwisata.
Di satu sisi, industri pariwisata menggerakkan hotel, restoran, transportasi, perjalanan wisata dan berbagai sektor pendukung. Di sisi lain, pekerja yang menjadi bagian dari mesin ekonomi tersebut juga menghadapi biaya hidup yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan pengupahan.
Pemprov Bali sendiri telah menyatakan sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang berpotensi didorong memperoleh kenaikan upah lebih signifikan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pemerintah sedang mengumpulkan data serta melakukan kajian sebelum penetapan UMP 2027, dengan pembahasan melibatkan Dewan Pengupahan, pengusaha dan serikat pekerja.
BEM Se-Bali Minta Dialog Terbuka dan Proporsional
Aliansi BEM Se-Bali meminta pembahasan berikutnya tidak berjalan dengan komposisi yang dianggap berat ke salah satu kepentingan.
Surya meminta DPRD Bali membuka ruang dialog yang mempertemukan pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah secara proporsional.
“Kalau memang ingin mencari solusi atas persoalan upah di Bali, buka ruang dialog seluas-luasnya. Hadirkan pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah. DPRD Bali harus berdiri sebagai wakil rakyat yang mempertemukan kepentingan, bukan mengambil posisi sebagai juru bicara salah satu pihak,” ujarnya.
Ia menilai kualitas sebuah pembahasan kebijakan publik tidak dapat semata-mata diukur dari berapa kali rapat dilakukan.
Hal yang lebih substansial adalah siapa yang mendapatkan kesempatan berbicara, data apa yang digunakan, bagaimana aspirasi pihak terdampak dipertimbangkan, serta sejauh mana proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan.
“Kami mendorong DPRD Bali untuk menghadirkan buruh dalam pembahasan berikutnya secara langsung dan terbuka. Karena membicarakan kesejahteraan buruh tanpa menghadirkan buruh adalah sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi dalam proses kebijakan publik,” pungkas Surya.
DPRD: UMP Naik, Tetapi Harus Terukur
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ajus Linggih) menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya tidak menolak kenaikan UMP.
Dalam pemberitaan mengenai rapat Komisi II pada 15 September, Ajus menyebut kenaikan perlu dihitung menggunakan formula resmi dan dikoordinasikan dengan Dewan Pengupahan. Ia juga mengingatkan potensi dampak terhadap biaya usaha, harga barang, inflasi dan lapangan pekerjaan apabila kenaikan dilakukan tanpa perhitungan yang memadai.
Pandangan kehati-hatian serupa juga muncul dalam diskursus akademik. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undiknas Prof. IB Raka Suardana sebelumnya berpandangan bahwa UMP tidak otomatis harus langsung disamakan dengan angka KHL karena kebijakan upah juga berkaitan dengan kondisi usaha dan perekonomian.
Dengan demikian, polemik UMP Bali 2027 kini tidak hanya berbicara tentang berapa rupiah upah akan dinaikkan, tetapi juga tentang bagaimana proses penentuannya dilakukan dan siapa saja yang memperoleh ruang dalam proses tersebut.
Di satu sisi terdapat aspirasi pekerja dan mahasiswa yang meminta upah bergerak lebih dekat dengan kebutuhan hidup riil. Di sisi lain terdapat pertimbangan kemampuan perusahaan, inflasi, keberlangsungan usaha serta lapangan pekerjaan.
Di tengah dua kepentingan tersebut, DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali menghadapi tuntutan untuk memastikan pembahasan berlangsung transparan dan melibatkan pihak-pihak yang terdampak.
Sebab bagi Aliansi BEM Se-Bali, persoalan mendasarnya sederhana tetapi penting: ketika yang dibicarakan adalah nasib dan kesejahteraan pekerja, suara pekerja harus hadir di meja pembahasan.
( dd99 )
Langsung ke konten







