banner 1080x250
banner 728x250

33 Kasus Dibongkar, 48 Tersangka Diamankan: Polres Badung Sikat 4C, Pengeroyokan, Asusila hingga Uang Palsu

Foto: Polres Badung Bongkar 33 Kasus Kriminal, 48 Tersangka Diamankan.

BADUNG – Polres Badung bersama jajaran Polsek menunjukkan keseriusannya dalam menekan berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan perkara mulai dari kejahatan 4C, pengeroyokan dan penganiayaan, perbuatan asusila, hingga peredaran uang palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 33 laporan polisi berhasil ditangani dengan total 48 tersangka diamankan. Polisi juga mencatat dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta dua tersangka merupakan residivis.

banner 728x250

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026), menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Polres Badung bersama seluruh Polsek jajaran dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Badung.

Pengungkapan puluhan perkara itu tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya terdapat 9 perkara yang ditangani Polsek Kuta Utara, 7 perkara oleh Polsek Abiansemal, dan 9 perkara oleh Polsek Mengwi, selain perkara lainnya yang ditangani satuan dan jajaran Polres Badung.

Lokasi terjadinya tindak pidana pun beragam. Para pelaku menjalankan aksinya di kawasan perumahan, vila, area parkir, tempat ibadah, kos-kosan, pertokoan, warung, bedeng proyek hingga pinggir jalan raya.

Beragamnya tempat kejadian perkara tersebut menunjukkan tindak kriminal dapat terjadi di berbagai ruang aktivitas masyarakat. Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan kendaraan, tempat tinggal dan barang berharga.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dugaan perbuatan asusila hingga uang palsu.

Ancaman Hukuman Berlapis

Terhadap tersangka pencurian biasa, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.

Sementara terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (curat), penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur sejumlah keadaan yang membuat tindak pencurian memiliki pemberatan pidana, termasuk berdasarkan cara, waktu, lokasi maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

Untuk pencurian dengan kekerasan (curas), para tersangka dapat dijerat Pasal 479 KUHP. Ancaman hukumannya menjadi lebih berat apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terlebih apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi pemberatan atau menimbulkan akibat serius terhadap korban.

Tidak hanya membongkar kejahatan konvensional, jajaran Polres Badung juga mengungkap perkara yang berkaitan dengan uang palsu (upal). Tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP terkait mata uang palsu, termasuk perbuatan menyimpan maupun mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. Untuk bentuk perbuatan tertentu, ancaman pidananya dapat mencapai belasan tahun penjara.

Dalam perkara penganiayaan, penyidik juga menerapkan ketentuan KUHP sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian, konsekuensi pidananya menjadi lebih berat.

Sedangkan terhadap kasus pengeroyokan, penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka serta akibat yang dialami korban. Penyidik akan mendalami keterlibatan setiap orang sehingga pertanggungjawaban pidana diterapkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Begitu pula dalam perkara perbuatan asusila, proses hukum dilakukan berdasarkan unsur tindak pidana, keterangan korban dan saksi, barang bukti, serta hasil penyidikan. Polisi memastikan setiap perkara diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

48 Tersangka Jadi Peringatan

Pengungkapan 33 laporan polisi dengan puluhan tersangka tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa Polres Badung tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat.

Jumlah 48 tersangka yang diamankan dalam periode Juli–Agustus 2026 memperlihatkan tingginya intensitas penindakan yang dilakukan kepolisian. Terlebih, ditemukan pula tersangka berstatus residivis serta pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Polres Badung menegaskan pengejaran terhadap DPO akan terus dilakukan. Aparat juga akan mengembangkan setiap perkara apabila ditemukan indikasi keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas.

Keberhasilan tersebut tidak hanya bertumpu pada tindakan represif setelah tindak pidana terjadi. Kepolisian juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Informasi yang cepat dan akurat dapat membantu aparat melakukan pencegahan maupun mengungkap suatu perkara sebelum menimbulkan korban yang lebih besar.

Dengan pengungkapan berbagai kasus mulai dari 4C, pengeroyokan, penganiayaan, perbuatan asusila hingga uang palsu, Polres Badung menegaskan komitmennya menjaga wilayah hukumnya dari berbagai bentuk kejahatan.

Operasi penegakan hukum akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, ketegasan dan proses penyidikan berdasarkan alat bukti.

Puluhan perkara telah dibongkar dan 48 tersangka diamankan. Pesannya jelas: ruang gerak pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Badung akan terus dipersempit demi memberikan keamanan dan rasa aman kepada masyarakat.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250