Badung – Kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kembali mencuat di Bali. Kali ini, Owner Sandbar Canggu, Wayan Mudita alias Moyo, dilaporkan ke Siber Polda Bali setelah diduga menyebarkan video dari akun TikTok “Suara Rakyat” melalui status WhatsApp miliknya.
Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah seorang rekan dari Dede mengungkapkan bahwa video tersebut berisi dugaan berita hoaks atau fitnah yang kemudian disebarluaskan oleh Moyo. Penyebaran konten melalui platform digital ini dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu dan memicu keresahan di masyarakat.
Di sisi lain, polemik semakin melebar ke dugaan pemanfaatan aset milik pemerintah di kawasan Canggu. Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, Wayan Mudita alias Moyo disebut sebagai owner Sandbar Canggu yang diduga mengontrak areal parkir Pura Batubolong.
Seorang anggota DPRD Badung, Wayan S, menyebut bahwa areal parkir tersebut merupakan aset milik Pemprov Bali yang dipinjamkan kepada desa adat untuk kepentingan umum, khususnya sebagai fasilitas parkir gratis bagi pemedek (umat yang bersembahyang).
“Kalau ada yang memanfaatkan atau mengontrakkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi, itu sudah salah dan bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Dugaan semakin serius ketika muncul informasi adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan backup dari oknum Satpol PP Pemprov Bali terhadap operasional Sandbar. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Pemprov Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Tak hanya itu, awak media juga mengaku kesulitan mendapatkan klarifikasi dari pihak Sandbar. Wayan Mudita alias Moyo dan Made Supadma alias Dedut disebut tidak merespons bahkan memblokir nomor wartawan.
Dugaan penyimpangan semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa lahan parkir tersebut diduga dikontrakkan oleh oknum mangku dengan nilai fantastis. Salah satu sumber menyebut, lahan seluas kurang lebih 2 x 6 meter dikontrak selama lima tahun dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Bahkan ada klaim lain yang menyebut angka hingga Rp2,5 miliar.
Namun, transparansi penggunaan dana tersebut dipertanyakan. Beberapa sumber menyebut tidak ada kejelasan apakah dana tersebut benar masuk ke kas pura. Dugaan lain menyebut hanya sebagian dana, sekitar Rp1 miliar, yang diklaim masuk, sementara sumber lain justru menyatakan tidak ada dana sebesar itu tercatat.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa sebagian areal parkir memang telah digunakan oleh pihak Sandbar untuk perluasan kafe dalam sekitar delapan bulan terakhir. Selain itu, terdapat dugaan praktik penyewaan kios di area pura dengan nilai sekitar Rp75 juta per tahun per unit, dengan total sekitar delapan blok toko.
Polemik juga menyentuh akses jalan menuju Pura Batubolong. Sumber lain mengungkapkan dugaan bahwa jalan aspal utama menuju pura kerap ditutup saat event yang digelar oleh Old Man, sehingga mengganggu akses masyarakat dan umat yang hendak bersembahyang.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum tertentu. Disebutkan, oknum mangku diduga menerima “atensi” atau bayaran bulanan dari pihak Sandbar maupun dari penyelenggara event di kawasan tersebut. Bahkan, ada yang menyebut angka hingga Rp75 juta per bulan.
Namun di tengah berbagai tudingan tersebut, ada juga sosok mangku yang disebut menolak menerima bayaran karena ingin menjaga integritas dan kejujuran.
Sejumlah tokoh masyarakat pun angkat bicara. Ketut, salah satu tokoh Banjar Pipitan, mendukung langkah transparansi dan bahkan mendorong audit eksternal terhadap pengelolaan dana di lingkungan pura. Ia mengaku pernah mengundurkan diri dari jabatan di sub adat karena tidak ingin terlibat dalam pengelolaan yang dinilai tidak transparan.
Sementara itu, tokoh lainnya, Made, secara tegas meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Kejati Bali dan Polda Bali, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memproses pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan Pelanggaran dan Pidana:
1. Penyebaran Hoaks / Informasi Menyesatkan
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar
2. Fitnah / Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 KUHP
Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara
3. Penyalahgunaan Aset Negara / Daerah
Berpotensi melanggar UU Tipikor (jika terdapat unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan)
Ancaman pidana hingga 20 tahun penjara
4. Pungutan Liar / Penyewaan Ilegal Aset Publik
Dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor (gratifikasi/pungli)
5. Penyalahgunaan Jabatan oleh Oknum
Jika terbukti ada keterlibatan aparat atau pengurus adat dalam praktik ilegal
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )
Langsung ke konten







