Kendal – Praktik kotor penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap jaringan penimbunan Bio Solar yang diduga telah lama merugikan masyarakat, khususnya nelayan kecil di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Korpolairud Baharkam Polri, yang menegaskan komitmen keras dalam memberantas praktik ilegal distribusi BBM subsidi. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu orang tersangka berinisial AF yang diduga berperan sebagai pelaku utama dalam aktivitas penimbunan dan penjualan BBM di luar peruntukannya.
Penangkapan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Karang Sari, Kecamatan Kendal. Gudang tersebut disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal penimbunan Bio Solar. Dari lokasi itu, petugas mendapati praktik pemindahan BBM secara masif menggunakan peralatan yang telah disiapkan secara sistematis.
Tim menemukan para pelaku tengah memindahkan solar dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam sebuah truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki tersembunyi berkapasitas hingga 5.000 liter. Proses pemindahan dilakukan menggunakan selang dan pompa elektrik, menunjukkan adanya perencanaan matang dan operasi yang terorganisir.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan terkait distribusi Bio Solar dari SPBN Bandengan. Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan tersebut terbukti benar. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan justru dibeli kembali oleh pelaku dengan harga sekitar Rp8.000 per liter, kemudian ditimbun dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Akibat praktik ini, distribusi BBM di SPBN Bandengan terganggu serius. Antrean panjang kerap terjadi, menyulitkan nelayan yang sangat bergantung pada ketersediaan solar untuk melaut. Kondisi ini menunjukkan dampak nyata dari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Isuzu bernomor polisi H 9738 EA yang telah dimodifikasi, satu set alat sedot (alkon), tiga tandon berkapasitas masing-masing satu ton, empat jeriken 35 liter, dua belas galon 15 liter, sekitar 2.300 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan roda tiga merek Viar.
Pola operasi pelaku terbilang sistematis. Solar dikumpulkan terlebih dahulu hingga mencapai minimal 2.000 liter sebelum kemudian diangkut menggunakan truk tangki modifikasi untuk didistribusikan kembali secara ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga memukul ekonomi nelayan kecil yang menjadi pihak paling terdampak.
Saat ini, tersangka AF telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Aparat kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik mafia BBM subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi demi keuntungan pribadi, dengan mengorbankan hak masyarakat kecil.
( dd99 )
Langsung ke konten







