Kediri – Langkah tegas ditunjukkan Forum Peserta Ujian Pengisian Perangkat Desa (FPUPPD) dengan mendatangi Subdit III Tipikor Ditreskrimsus pada Kamis, 30 April 2026. Kedatangan mereka bukan sekadar audiensi biasa, melainkan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak transparan dalam menangani dugaan skandal besar jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Tiga perwakilan FPUPPD—Debby D. Bagus Purnama, Laundry Ardiansyah, dan Yusuf Maulana—secara langsung menemui penyidik untuk meminta kejelasan arah penanganan perkara yang hingga kini terkesan berjalan di tempat. Mereka mempertanyakan lambannya progres hukum terhadap sejumlah kepala desa yang telah dilaporkan, namun belum menunjukkan kepastian penindakan.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses hukum masih menunggu putusan tiga terdakwa kepala desa—Imam Jami’in, Darwanto, dan Sutrisno—yang saat ini tengah menjalani persidangan di . Namun, penjelasan itu justru memicu kekecewaan.
Laundry Ardiansyah secara terbuka mengkritik jawaban penyidik yang dianggap berbelit dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa publik, khususnya para pelapor, berhak mengetahui langkah konkret berikutnya, bukan sekadar menunggu tanpa arah yang jelas. Ketidakjelasan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan transparan.
Debby D. Bagus Purnama juga menyoroti adanya indikasi penanganan perkara yang terkesan “tebang pilih” dan menggantung. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, penanganan terhadap 160 kepala desa lainnya akan “mengekor” putusan tiga terdakwa utama. Setelah itu, baru akan menyusul tiga nama lain yakni Supadi, Hengki Dwi Setyawan, dan Dari Purwanto. Sementara ratusan pihak lainnya masih menunggu “progres selanjutnya” tanpa kejelasan waktu.
Pernyataan ini justru mempertegas kekhawatiran FPUPPD bahwa kasus besar yang melibatkan ratusan kepala desa dan perangkat desa berpotensi menguap tanpa penuntasan menyeluruh. Bahkan, dugaan keterlibatan hingga 320 perangkat desa disebut masih sebatas kemungkinan tanpa kejelasan arah penyidikan.
Tak hanya mempertanyakan progres, FPUPPD juga mendesak transparansi melalui permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan. Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi dengan alasan harus melalui koordinasi internal. Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa akses informasi terhadap pelapor masih dibatasi.
Padahal sebelumnya, dalam SP2HP bernomor B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025, telah disebutkan enam calon tersangka. Namun hingga kini, hanya tiga yang benar-benar diproses hingga tahap persidangan. Ketimpangan ini memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan keberanian aparat dalam menuntaskan perkara secara menyeluruh.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan desa. Jika dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga membuka ruang impunitas bagi praktik korupsi yang lebih luas.
FPUPPD menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Sebab, di balik kasus ini, bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat dan integritas sistem pemerintahan desa.
( dd99 )
Langsung ke konten







