Denpasar – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Bali. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil membongkar dugaan aktivitas ilegal penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga telah berlangsung secara terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama ratusan liter Pertalite subsidi, puluhan jeriken, hingga uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil transaksi ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima aparat kepolisian pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil Suzuki APV warna silver bernomor polisi DK 1731 DL yang diduga mengangkut BBM subsidi di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Es Teler Sultan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket bersama tim opsnal Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan puluhan jeriken di dalam mobil. Dari total 52 jeriken yang diamankan, sebanyak 12 jeriken berisi sekitar 384 liter BBM subsidi jenis Pertalite, sementara 40 jeriken lainnya dalam kondisi kosong dan diduga siap digunakan untuk pengangkutan berikutnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp11,2 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan BBM subsidi secara ilegal. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pengguna yang berhak.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SI (40), asal Madura yang tinggal di wilayah Tabanan, serta SU (34), asal Kabupaten Sumenep yang sementara menetap di Abiansemal, Badung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SI diduga berperan sebagai pihak yang membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Tabanan. BBM tersebut kemudian dikumpulkan menggunakan mobil APV sebelum didistribusikan kembali. Sedangkan SU diduga bertugas memasarkan Pertalite subsidi itu ke sejumlah kios dan warung di wilayah Denpasar dengan harga yang lebih tinggi.
Kapolsek Denpasar Barat melalui Kasi Humas Polresta Denpasar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Panit Opsnal Reskrim Polsek Denbar, IPDA Made Wicaksana, S.H., setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil interogasi sementara, kedua terduga pelaku mengakui membeli BBM subsidi di beberapa SPBU wilayah Tabanan, kemudian menjual kembali dalam kemasan jeriken dengan harga sekitar Rp400 ribu per jeriken. Modus tersebut diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga BBM subsidi.
Polisi menduga praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, namun juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penyalahgunaan BBM subsidi dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat kecil serta stabilitas distribusi energi bersubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV warna silver, 52 jeriken, 384 liter Pertalite subsidi, dan uang tunai sebesar Rp11,2 juta.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat guna pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
( dd99 )
Langsung ke konten







