banner 1080x250
banner 728x250

Kapolsek Dituding Bungkam Jurnalis, Judi Sabung Ayam Jadi Sorotan

Jember – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan hanya karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dilaporkan berlangsung, tetapi juga munculnya dugaan bahwa Kapolsek Ambulu, AKP Solikhan Arief, S.H., M.H., memblokir nomor telepon jurnalis yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penanganan laporan masyarakat.

Peristiwa ini memicu pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan komitmen aparat dalam merespons pengaduan warga. Sejumlah jurnalis mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak kepolisian setelah berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka di wilayah hukum Polsek Ambulu.

banner 728x250

Jika benar terjadi, tindakan memutus akses komunikasi terhadap wartawan tentu menjadi perhatian publik. Sebab, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berhak memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna menyajikan pemberitaan yang berimbang.

Di sisi lain, substansi persoalan yang dilaporkan masyarakat juga tidak kalah penting. Sabung ayam yang mengandung unsur taruhan merupakan bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara pihak yang ikut bermain judi juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus menjawab kritik, tetapi lebih penting lagi memberikan kepastian mengenai langkah-langkah penindakan terhadap dugaan praktik perjudian yang dilaporkan warga. Transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dugaan pemblokiran nomor jurnalis juga dinilai kontraproduktif dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Di era keterbukaan informasi saat ini, komunikasi yang baik antara aparat dan media menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari AKP Solikhan Arief terkait dugaan pemblokiran nomor jurnalis maupun tindak lanjut laporan aktivitas sabung ayam di Desa Andongsari. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Publik kini menunggu jawaban yang jelas: apakah laporan dugaan perjudian tersebut telah ditindaklanjuti, dan mengapa komunikasi dengan jurnalis yang menjalankan tugasnya justru diduga terhambat. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi harapan masyarakat agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250