banner 1080x250
banner 728x250

Gerak Cepat Polresta Denpasar! WNA Singapura Pembunuh Perempuan di Rumah Kos Dibekuk Kurang dari 3 Jam, Motif Putus Cinta Berujung Maut

DENPASAR  – Kesigapan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari tiga jam sejak jasad seorang perempuan ditemukan di sebuah rumah kos di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang ternyata merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat yang sempat menggemparkan warga Kota Denpasar.

banner 728x250

Korban diketahui berinisial AS (26), perempuan asal Tegal, Jawa Tengah. Sementara pelaku berinisial MZ (25), seorang pria berkewarganegaraan Singapura yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tragedi tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban mengakhiri hubungan asmara mereka. Namun korban menolak permintaan tersebut hingga memicu pertengkaran hebat di dalam kamar kos.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih 10 hingga 15 menit hingga korban kehilangan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku mengaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya sampai korban tidak sadarkan diri,” jelas Wakapolresta saat memberikan keterangan kepada awak media.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Tubuh korban dipindahkan ke kamar sebelah, ditutupi menggunakan karpet, lalu ditumpuk dengan beberapa boneka agar tidak mudah terlihat. Setelah itu pelaku meninggalkan jasad korban di dalam kamar selama beberapa hari.

Peristiwa tersebut baru terungkap pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, ketika adik korban mendatangi rumah kos karena hampir satu minggu tidak dapat menghubungi kakaknya.

Sesampainya di lokasi, saksi mencium aroma busuk yang sangat menyengat dari dalam kamar. Saat membuka tumpukan boneka dan penutup tubuh korban, saksi mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Ironisnya, ketika penemuan mayat berlangsung, pelaku diketahui masih berada di sekitar lokasi. Menyadari keberadaan warga dan situasi yang mulai ramai, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta penyelidikan intensif di lapangan.

Hanya berselang kurang dari tiga jam sejak penemuan jenazah, tepat sekitar pukul 23.45 WITA, pelaku berhasil dibekuk saat melintas di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan tanpa memberikan perlawanan berarti.

Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan secara intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, hasil autopsi sementara dari tim forensik mengungkap fakta yang memperkuat dugaan pembunuhan. Korban meninggal akibat kekerasan pada leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan.

Selain itu ditemukan sejumlah luka memar pada wajah, bibir, dahi, dan pelipis korban, disertai resapan darah pada bagian leher serta patah tulang lidah sebelah kiri. Tim dokter forensik memperkirakan korban telah meninggal sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dievakuasi ke rumah sakit pada Kamis dini hari, 16 Juli 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu singkat menjadi bukti kesigapan Polresta Denpasar dalam merespons laporan masyarakat serta mengusut tuntas kasus kejahatan serius. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti, mendalami seluruh rangkaian peristiwa, serta memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250