DENPASAR — Polemik yang menyeret anggota DPD RI asal Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E., M(Tru)., M.Si., atau Arya Wedakarna (AWK), memasuki babak baru.
Aliansi Kebhinekaan Bali yang dipimpin Dr. Drs. Kadek Arya Bagiastra, S.E., S.H., M.H., M.M., MBA melaporkan AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut berkaitan dengan polemik mediasi perselisihan antara seorang perempuan asal Lombok bernama Hilda dengan seorang penjahit lokal di Bali pada Agustus 2026. Dalam mediasi yang rekamannya kemudian beredar luas di media sosial itu, sikap dan sejumlah pernyataan AWK menjadi sorotan.
AWK dinilai oleh sejumlah pihak memojokkan Hilda dan menyinggung kemungkinan persoalan hukum terkait unggahan video di media sosial. Pernyataan itu kemudian dipersepsikan sebagian pihak sebagai tekanan psikologis atau dugaan intimidasi.
Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan. Ada atau tidaknya pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPD RI untuk menilai setelah memeriksa laporan dan keterangan para pihak.
Berawal dari Perselisihan Hilda dengan Penjahit
Persoalan bermula dari perselisihan antara Hilda dan seorang penjahit terkait keterlambatan permak pakaian. Cekcok tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya ucapan bernada rasis dalam perselisihan itu.
Persoalan tersebut selanjutnya ditangani melalui mediasi di kepolisian. Kedua belah pihak disebut telah menempuh jalan damai.
Namun, polemik tidak berhenti setelah proses perdamaian. Video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sempat direkam dan diunggah hingga kemudian menyebar di media sosial.
Peredaran video itu membuat persoalan yang awalnya merupakan perselisihan antara dua pihak berkembang menjadi perbincangan publik.
Situasi semakin mendapat perhatian ketika AWK memfasilitasi pertemuan lanjutan yang mempertemukan pihak-pihak terkait.
Dalam sesi tersebut, AWK antara lain menyampaikan bahwa pihak keluarga penjahit masih memiliki kemungkinan menempuh jalur hukum terkait video yang telah beredar di media sosial, termasuk menyinggung persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan reaksi.
Sebagian masyarakat yang menyaksikan potongan maupun rekaman mediasi menilai cara penyampaian dalam forum itu berpotensi menempatkan Hilda dalam posisi tertekan.
Dari sinilah dugaan intimidasi mulai menjadi sorotan.
Empat Senator NTB Ikut Bereaksi
Polemik tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial. Empat anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut.
Mereka membawa persoalan yang melibatkan AWK ke ranah etik DPD RI. Langkah itu didasarkan pada penilaian bahwa dugaan tindakan maupun pernyataan seorang anggota DPD RI dalam forum mediasi patut diperiksa melalui mekanisme Badan Kehormatan.
Sorotan tidak lagi semata-mata menyangkut perselisihan antara Hilda dan penjahit, tetapi bergeser kepada persoalan etik seorang senator ketika berada dalam forum yang dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik.
Sebagai anggota DPD RI, setiap tindakan dan pernyataan seorang senator di ruang publik dinilai memiliki konsekuensi lebih luas karena melekat dengan kedudukannya sebagai pejabat negara dan wakil daerah.
Aliansi Kebhinekaan Bali Tempuh Jalur Etik
Di tengah polemik tersebut, Aliansi Kebhinekaan Bali yang dipimpin Kadek Arya Bagiastra turut mengambil langkah dengan melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI.
Laporan tersebut meminta dugaan pelanggaran kode etik diperiksa melalui mekanisme resmi lembaga.
Langkah itu dinilai penting agar polemik yang berkembang tidak berhenti pada perdebatan di media sosial. Badan Kehormatan DPD RI diharapkan dapat memeriksa fakta, materi laporan, rekaman yang beredar, serta keterangan para pihak secara utuh.
Bagi Aliansi Kebhinekaan Bali, persoalan kebhinekaan juga menjadi perhatian penting.
Bali merupakan daerah yang dihuni masyarakat dengan beragam latar belakang. Selain masyarakat lokal, banyak warga dari berbagai wilayah Indonesia tinggal, bekerja, berusaha dan menempuh pendidikan di Pulau Dewata.
Kondisi tersebut membuat sikap saling menghormati menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat Bali.
Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi berkaitan dengan sentimen suku maupun daerah asal dinilai harus ditangani secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Pejabat publik juga dipandang mempunyai tanggung jawab lebih besar dalam menjaga komunikasi agar proses penyelesaian konflik tidak justru memunculkan persoalan baru.
Dugaan Intimidasi Perlu Dibuktikan
Meski demikian, laporan ke Badan Kehormatan DPD RI tidak serta-merta membuktikan AWK telah melakukan intimidasi maupun pelanggaran kode etik.
Dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan.
BK DPD RI memiliki ruang untuk meminta penjelasan pelapor, memeriksa bukti yang disampaikan, mendengarkan saksi apabila diperlukan, serta memberikan kesempatan kepada AWK untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Rekaman mediasi yang beredar juga perlu dilihat secara utuh agar penilaian tidak semata-mata didasarkan pada potongan video yang tersebar di media sosial.
Prinsip keberimbangan menjadi penting mengingat persoalan tersebut menyangkut reputasi para pihak sekaligus integritas seorang anggota lembaga negara.
AWK Disebut Telah Meminta Maaf
Di tengah berkembangnya polemik, AWK disebut telah menemui senator asal NTB.
Dalam pertemuan tersebut, AWK disebut menyampaikan permintaan maaf sekaligus membantah adanya niat untuk mengintimidasi Hilda dalam proses mediasi.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang nantinya dapat dipertimbangkan dalam proses etik.
Sebab, penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan bagaimana suatu pernyataan dipersepsikan publik, tetapi juga konteks, rangkaian peristiwa, maksud pernyataan, serta dampak yang ditimbulkannya.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai apakah terdapat pelanggaran kode etik tetap harus menunggu mekanisme yang berlaku di Badan Kehormatan DPD RI.
Media Berupaya Konfirmasi AWK
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Arya Wedakarna terkait polemik dan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/8/2026).
Namun, hingga saat itu, media belum memperoleh tanggapan substantif yang dapat menjawab materi konfirmasi terkait laporan maupun tudingan yang berkembang.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi AWK untuk memberikan penjelasan secara lengkap mengenai persoalan tersebut.
Keterangan dari AWK dinilai penting untuk memastikan publik memperoleh informasi dari kedua sisi, terlebih persoalan tersebut telah berkembang dari perselisihan individual menjadi isu yang mendapatkan perhatian lintas daerah.
Ujian Etik bagi Pejabat Publik
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan besarnya konsekuensi komunikasi seorang pejabat publik di era media sosial.
Pernyataan dalam sebuah pertemuan dapat direkam, dipotong, disebarkan dan memperoleh berbagai penafsiran dalam waktu singkat. Karena itu, pejabat publik dituntut lebih berhati-hati dalam memilih kata maupun mengambil posisi ketika terlibat dalam penyelesaian konflik masyarakat.
Terlebih ketika konflik bersinggungan dengan isu suku, daerah asal, maupun dugaan diskriminasi.
Aliansi Kebhinekaan Bali berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kelembagaan dan tidak berkembang menjadi pertentangan antarkelompok masyarakat.
Pelaporan ke Badan Kehormatan DPD RI pada akhirnya menjadi ruang untuk menguji tudingan yang berkembang secara objektif.
Jika ditemukan pelanggaran, BK DPD RI dapat mengambil langkah sesuai ketentuan etik lembaga. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian kepada AWK dan masyarakat.
Kini, publik menunggu bagaimana Badan Kehormatan DPD RI menindaklanjuti laporan tersebut.
Di tengah proses itu, semua pihak diharapkan tetap menjaga suasana kondusif serta tidak menjadikan polemik tersebut sebagai pemicu sentimen antara masyarakat Bali dan NTB.
Persoalan etik seorang pejabat publik semestinya ditempatkan sebagai persoalan individual dan kelembagaan yang diuji berdasarkan fakta, bukan ditarik menjadi konflik identitas.
Bali dengan kehidupan masyarakatnya yang majemuk memiliki kepentingan besar untuk memastikan perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog, hukum, dan mekanisme kelembagaan dengan tetap menjaga persatuan serta semangat kebhinekaan.
( dd99 )
Langsung ke konten







