banner 1080x250
banner 728x250

AMP2K Madina Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Bongkar PETI dan Usut Dugaan Beking di Lingga Bayu–Batang Natal

Foto - AMP2K Madina Serahkan Dumas ke Mabes Polri, Desak Pengusutan PETI Lingga Bayu–Batang Natal.

JAKARTA – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali dibawa ke tingkat nasional. Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Massa datang membawa tuntutan serius. Mereka mendesak Kapolri dan jajaran Mabes Polri mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal.

banner 728x250

AMP2K Madina menilai persoalan tambang emas ilegal tidak dapat lagi dipandang sebatas pelanggaran perizinan. Aktivitas tersebut disebut telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, ketertiban, hingga konflik sosial yang membutuhkan penanganan menyeluruh.

 

Koordinator Aksi AMP2K Madina, Noprianda Ramadhan Nasution, mengatakan pihaknya datang ke Mabes Polri karena menginginkan penegakan hukum yang tegas dan menyentuh seluruh mata rantai yang diduga menopang keberlangsungan PETI.

Menurut Noprianda, apabila aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung, aparat tidak cukup hanya melakukan penertiban terhadap pekerja di lokasi. Penegakan hukum, kata dia, harus diarahkan untuk mengungkap siapa pemodalnya, siapa yang menyediakan alat dan kebutuhan operasional, dari mana pasokan bahan bakar berasal, siapa pengelolanya, hingga apakah terdapat pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan.

Soroti Kerusakan Hutan hingga Pencemaran Sungai

Dalam orasinya, AMP2K Madina menyoroti dampak ekologis yang mereka kaitkan dengan aktivitas PETI di Mandailing Natal.

Mereka menyebut kegiatan pertambangan tanpa izin diduga telah mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi ekosistem, serta meningkatkan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.

Persoalan keselamatan juga menjadi perhatian. AMP2K Madina menyatakan aktivitas tambang ilegal telah beberapa kali dikaitkan dengan kecelakaan tambang yang menimbulkan korban jiwa.

Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum mengambil tindakan menyeluruh.

Bagi AMP2K Madina, kerusakan sungai dan kawasan hutan bukan persoalan yang selesai ketika kegiatan pertambangan berhenti. Dampaknya dapat berlangsung panjang dan berpotensi diwariskan kepada masyarakat sekitar apabila pemulihan lingkungan tidak dilakukan secara serius.

Konflik Sosial Lingga Bayu Ikut Disorot

Selain persoalan lingkungan, massa turut menyoroti konflik sosial yang belakangan terjadi di Kecamatan Lingga Bayu.

AMP2K Madina menilai kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan PETI berpotensi merambah jauh ke kehidupan sosial masyarakat.

Ketika kepentingan ekonomi pertambangan bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, lingkungan dan penegakan hukum, mereka khawatir situasi dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, AMP2K Madina meminta aparat melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal serta mengusut jaringan yang diduga berada di belakang operasional pertambangan tersebut.

Minta Dugaan Pemodal, Pemasok BBM hingga Beking Diusut

Dalam aksi di depan Mabes Polri, massa juga menyampaikan sejumlah dugaan mengenai adanya berbagai pihak dalam rantai operasional pertambangan ilegal.

Dugaan itu mencakup keberadaan pemodal, pemasok bahan bakar, pengelola lapangan hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.

Massa turut menyuarakan informasi yang disebut berkembang di tengah masyarakat mengenai pihak dengan sebutan “Lubis Coklat” dan “Laban Loreng”, yang oleh demonstran diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI.

Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan massa aksi dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum. AMP2K Madina sendiri meminta Mabes Polri menyelidiki informasi tersebut secara profesional, independen dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, siapa pun yang disebut atau dikaitkan dalam aspirasi massa tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian hukum.

AMP2K Madina menegaskan tidak menginginkan penegakan hukum berdasarkan rumor maupun tekanan opini publik. Mereka justru meminta penyelidikan dilakukan secara objektif untuk memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab dan siapa yang tidak memiliki keterlibatan.

“Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Kepentingan”

Noprianda menegaskan kedatangan AMP2K Madina ke Jakarta merupakan bentuk desakan agar penanganan PETI mendapatkan perhatian langsung dari Mabes Polri.

“Kami hadir di Mabes Polri untuk meminta negara benar-benar hadir. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika terdapat oknum aparat, pemodal, pemasok BBM, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noprianda Ramadhan Nasution.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penekanan bahwa penindakan yang mereka tuntut tidak boleh berhenti pada level pekerja tambang.

Menurut massa aksi, apabila ditemukan jaringan terorganisasi yang memungkinkan PETI terus beroperasi, aparat harus menelusuri aliran modal, penyediaan peralatan, distribusi hasil tambang, pasokan bahan bakar hingga kemungkinan adanya perlindungan dari pihak tertentu.

Dumas Diserahkan ke Mabes Polri

AMP2K Madina tidak hanya menyampaikan aspirasi melalui orasi. Dalam rangkaian aksi tersebut, mereka juga menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri.

Dokumen tersebut disebut berisi data, informasi dan berbagai dugaan mengenai aktivitas PETI yang diminta untuk ditindaklanjuti aparat melalui mekanisme hukum.

Penyerahan Dumas dinilai penting karena tuntutan yang sebelumnya disampaikan melalui aksi demonstrasi kini secara formal diminta masuk dalam mekanisme pengaduan untuk ditelaah aparat.

AMP2K Madina berharap dokumen tersebut tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui verifikasi, penyelidikan serta langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup.

Empat Tuntutan Dibawa ke Mabes Polri

Dalam aksinya, AMP2K Madina menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolri mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal.

Kedua, mereka meminta Mabes Polri mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pemasok, pengelola hingga pihak yang terbukti memberikan perlindungan secara melawan hukum.

Ketiga, AMP2K Madina mendesak dilakukannya evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal dalam menangani PETI. Massa menilai penanganan yang berlangsung selama ini belum mampu menuntaskan persoalan di lapangan.

Keempat, mereka meminta setiap dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya diproses secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Evaluasi terhadap aparat, menurut mereka, penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai mengapa aktivitas pertambangan tanpa izin diduga masih dapat berlangsung meskipun persoalan PETI telah berulang kali menjadi sorotan.

Tantang Penegakan Hukum Menyentuh Aktor Utama

Aksi AMP2K Madina di Mabes Polri sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menangani pertambangan ilegal secara menyeluruh.

Jika dugaan yang disampaikan massa memiliki dasar bukti, penanganan perkara diharapkan tidak sebatas menyasar pelaku lapangan. Sebaliknya, apabila terdapat informasi atau tudingan yang tidak terbukti, proses penyelidikan juga penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang namanya dikaitkan.

AMP2K Madina menegaskan aksi mereka merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Gerakan tersebut juga disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan, supremasi hukum serta perlindungan terhadap masyarakat Mandailing Natal.

Mereka meminta tidak ada pihak yang kebal apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Bagi AMP2K Madina, persoalan PETI tidak hanya berbicara tentang emas yang dikeruk dari dalam bumi, tetapi juga mengenai masa depan kawasan hutan, sungai, keselamatan warga serta wibawa hukum.

“Hutan bukan warisan untuk dirusak, sungai bukan tempat menampung limbah, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan para pelaku kejahatan lingkungan. Negara harus hadir menegakkan keadilan demi masa depan Mandailing Natal,” demikian seruan AMP2K Madina dalam aksi tersebut.

Kini, dokumen pengaduan telah disampaikan ke Mabes Polri. AMP2K Madina menunggu tindak lanjut aparat untuk menguji seluruh informasi dan dugaan yang mereka bawa melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, bagi massa aksi, pemberantasan PETI baru dapat dikatakan serius apabila penegakan hukum mampu membongkar jaringan dari lapangan hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar—tanpa pandang bulu dan tanpa memberikan ruang perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250