banner 1080x250
banner 728x250
Daerah  

Bupati Adi Arnawa Tegaskan Seluruh Kegiatan di Ruang Publik Wajib Patuhi Aturan dan Perizinan

Foto - Bupati Adi Arnawa Tegaskan Seluruh Kegiatan di Ruang Publik Wajib Patuhi Aturan dan Perizinan.

BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan berbagai kegiatan di ruang publik. Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang di masyarakat terkait penyelenggaraan kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu. Pemerintah Kabupaten Badung memastikan setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang publik harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme perizinan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang penyelenggaranya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (24/7), setelah menerima laporan perkembangan dari jajaran terkait mengenai penanganan persoalan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian, Kelian Adat, dan Kelian Dinas Canggu yang telah bergerak cepat melakukan klarifikasi di lapangan sehingga informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 728x250

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Badung pada dasarnya sangat mendukung berbagai aktivitas olahraga dan kegiatan komunitas yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Kegiatan semacam itu dinilai mampu mendorong gaya hidup sehat, memperkuat interaksi sosial, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat citra Badung sebagai destinasi pariwisata yang aktif, aman, dan berkualitas. Namun demikian, apabila sebuah kegiatan telah berkembang menjadi suatu event yang melibatkan peserta dalam jumlah besar, memiliki unsur komersial, menggunakan fasilitas publik, serta menghadirkan hiburan, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang telah diatur oleh pemerintah.

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa penerapan aturan dilakukan secara adil tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak mana pun. Baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang menjadi penyelenggara kegiatan tetap memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi seluruh prosedur perizinan, termasuk izin keramaian dan koordinasi dengan instansi terkait. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga kenyamanan masyarakat dan kelancaran aktivitas di ruang publik.

Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan agar setiap kegiatan yang diprakarsai atau melibatkan warga negara asing sebagai penyelenggara utama dapat dikoordinasikan secara lebih intensif dengan aparat Kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda. Langkah ini dinilai penting mengingat kegiatan yang melibatkan warga negara asing berpotensi menarik perhatian komunitas internasional sehingga memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih komprehensif demi menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Terkait status keimigrasian pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Imigrasi. Pemerintah Kabupaten Badung akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan dukungan apabila diperlukan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan aturan keimigrasian maupun penyelenggaraan kegiatan harus ditangani oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, Bupati Adi Arnawa juga meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu menyusun mekanisme notifikasi dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang lebih jelas, terintegrasi, dan mudah dipahami oleh seluruh penyelenggara. Mekanisme tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat maupun komunitas, sekaligus meminimalkan potensi gangguan terhadap ketertiban umum, kebisingan, serta berbagai persoalan lain yang dapat memicu keluhan warga.

Menurut Bupati, keberadaan sistem koordinasi yang baik akan menciptakan keseimbangan antara pengembangan aktivitas masyarakat, pertumbuhan sektor pariwisata, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal. Dengan demikian, setiap kegiatan yang berlangsung di ruang publik dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial tanpa mengabaikan aspek ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Menutup keterangannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa Badung tetap menjadi daerah yang terbuka bagi berbagai kegiatan bertaraf nasional maupun internasional. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap budaya lokal, serta tanggung jawab dalam memanfaatkan ruang publik secara tertib. Pemerintah Kabupaten Badung akan terus mengedepankan prinsip keadilan dan penegakan aturan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

( NDR )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250