banner 1080x250
banner 728x250

Disorot Diduga Rugikan Nama Baik Wartawan, Akun BaliBerkarya.com Dituding Tulis Narasi Sepihak Tanpa Konfirmasi

Foto - Pande Komang Suarsana Penanggung Jawab Media Bali Berkarya.

Denpasar – Jagat media sosial dan dunia jurnalistik Bali kembali dihebohkan dengan munculnya polemik terkait pemberitaan yang dinilai menyerang kehormatan profesi wartawan. Akun media BaliBerkarya.com menjadi sorotan setelah memuat tulisan yang menyebut seorang wartawan dengan istilah “abal-abal”, bahkan mencantumkan nama asli Nyoman Sariana alias Dede tanpa adanya konfirmasi maupun hak jawab terlebih dahulu.

Pemberitaan tersebut memicu keberatan keras dari Nyoman Sariana alias Dede selaku Direktur PT ELANG BALI GROUP. Dede menilai tulisan tersebut telah menyudutkan, merendahkan martabat profesinya, bahkan mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik karena dipublikasikan tanpa proses jurnalistik yang profesional dan berimbang.

banner 728x250

Merasa dirugikan, Dede kemudian berusaha melakukan konfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab akun media Bali Berkarya, yakni Pande Komang Suarsana yang juga disebut sebagai Bendahara PSI. Awalnya, komunikasi sempat berjalan dengan respons yang dinilai baik.

“Selamat siang pak. Pak Dede sira lengkapnya?” tulis Pande Komang Suarsana melalui pesan WhatsApp.

Setelah itu Dede menjelaskan keberatannya terkait tulisan yang menyebut dirinya wartawan abal-abal. Ia mempertanyakan dasar penulisan berita tersebut karena menurutnya tidak pernah ada upaya konfirmasi secara profesional sebelum berita dipublikasikan.

Dalam percakapan itu, Dede juga mengirimkan legalitas resmi PT ELANG BALI GROUP sebagai bentuk klarifikasi dan bukti bahwa medianya memiliki dasar hukum yang jelas. Adapun legalitas yang dikirimkan meliputi:

SK Kemenkumham AHU-0004391-AH.01.11.TAHUN 2026

NPWP: 1000 0000 0808 4591

NIB (Nomor Induk Berusaha): 3103260053224

Akta Notaris Gde Pandu Karta Wiguna, SH., M.Kn Nomor 09 tanggal 9 Januari 2026

Pimpinan Redaksi: Harun Effendy : [16217-Unitomo//WUDDP/II1//222/17/04/81]

Wakil Pimpinan Redaksi: I Nyoman Sariana : Unitomo/Wda/DP/v//2025/19/12/79]

Namun setelah legalitas tersebut dikirimkan dan Dede mempertanyakan isi pemberitaan yang dianggap merendahkan dirinya, pihak Bali Berkarya disebut tidak lagi memberikan tanggapan.

Dede menilai sikap tersebut menjadi bukti bahwa media tersebut tidak menjalankan prinsip jurnalistik yang sehat. Ia pun menyampaikan pesan terbuka kepada seluruh insan pers di Bali agar menjaga solidaritas dan profesionalisme dalam dunia media.

“Kalau saya salah, tegur saya, arahkan saya dengan hal baik. Jangan saya dihina, dikerdilkan bahkan difitnah. Kita ini sama-sama orang Bali, ayo bersinergi membangun media yang profesional,” tegas Dede.

Polemik ini kemudian semakin ramai setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran terkait keabsahan media Bali Berkarya maupun nama-nama yang disebut sebagai pengelolanya. Dari hasil pengecekan melalui mesin pencarian Google dan data publik, disebutkan nama Pande Komang Suarsana maupun Dewa Putu Sumerta tidak ditemukan dalam data Dewan Pers. Selain itu, media Bali Berkarya juga disebut belum terdaftar di Dewan Pers.

Sementara itu, pengamat hukum asal Ubud, A.A. Gde Putra, SH, turut memberikan tanggapan keras terkait polemik tersebut. Menurutnya, media wajib menjaga independensi, profesionalisme dan prinsip cover both sides agar pemberitaan tidak berubah menjadi alat menyerang seseorang.

“Media harus netral dan wajib melakukan konfirmasi agar berita balance, bukan malah menyudutkan seseorang. Kalau tidak ada konfirmasi dan narasinya merendahkan, itu bisa menimbulkan persoalan hukum dan etika jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menilai sikap Dede dalam menghadapi persoalan tersebut cukup dewasa dan profesional.

“Saya salut dengan Dede. Walaupun dihina dan dicaci maki, dia tetap tegar, sabar dan profesional. Ini contoh wartawan yang berani namun tetap menahan diri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan insan pers Bali. Banyak pihak berharap agar seluruh media, baik besar maupun kecil, tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, profesionalisme, serta menghormati hak jawab dan asas praduga tak bersalah demi menjaga marwah dunia pers Indonesia.

( Komang )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250