banner 1080x250
banner 728x250

Eks Kapolda Kalbar Dikabarkan Diperiksa Propam, Dugaan Backing Tambang Bauksit Pengusaha Aseng Jadi Sorotan

Foto - Kasus Tambang Bauksit Kalbar Mengembang, Dugaan Pemeriksaan Eks Kapolda oleh Propam Jadi Sorotan Publik.

Jakarta – Kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berkembang. Setelah pengusaha bauksit Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini muncul informasi mengenai dugaan pemeriksaan terhadap seorang mantan Kapolda Kalimantan Barat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Informasi tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, IPW memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri dan diduga berkaitan dengan perkara pertambangan yang menyeret nama pengusaha Sudianto alias Aseng.

banner 728x250

Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini dikaitkan dengan ditangkapnya Sudianto alias Aseng yang melakukan aktivitas penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujar Sugeng dalam keterangannya.

Aktivitas Tambang Bertahun-Tahun Tuai Pertanyaan

Munculnya dugaan pemeriksaan tersebut tidak lepas dari berkembangnya isu mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang kini menjadi objek penyidikan Kejagung.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berbagai kalangan mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga menyimpang dari ketentuan perizinan dapat berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025 tanpa tersentuh penegakan hukum secara maksimal.

Sugeng mengakui bahwa isu mengenai adanya pihak yang diduga menjadi backing masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak. Namun ini masih berupa isu yang tentu harus dibuktikan,” katanya.

Propam Diminta Bertindak Profesional

Meski demikian, IPW mengingatkan bahwa pemeriksaan internal oleh Propam harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Sugeng, dalam proses hukum, pengakuan seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menetapkan keterlibatan pihak lain tanpa adanya dukungan alat bukti tambahan.

Ia menduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“Jampidsus kemungkinan menggali keterangan dari tersangka mengenai siapa saja yang diduga menjadi backing. Namun dalam hukum pidana, pengakuan saja tidak cukup tanpa alat bukti lain yang mendukung,” tegasnya.

Kadiv Propam Belum Beri Tanggapan

Informasi mengenai dugaan pemeriksaan mantan Kapolda Kalbar tersebut telah dikonfirmasi kepada Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Divisi Propam Polri terkait informasi tersebut.

Belum adanya pernyataan resmi membuat publik menunggu klarifikasi institusi Polri guna memastikan kebenaran kabar yang beredar.

Kejagung Tetapkan Aseng Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan beneficial owner PT Quality yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang dimiliki.

Menurut penyidik, hasil tambang tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen perusahaan yang dimiliki dengan dugaan melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.

“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan diduga tidak menambang di lokasi yang diberikan, melainkan di lokasi lain dan menggunakan dokumen perusahaan tersebut untuk kepentingan ekspor,” ungkap Syarief.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025.

Dugaan Kerugian Negara Masih Dihitung

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak, termasuk rumah dan kantor yang diduga terkait perkara tersebut.

Penyidik menyatakan dugaan kerugian negara akibat aktivitas tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, tersangka Sudianto alias Aseng saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Publik Menanti Pengusutan Hingga Aktor di Balik Layar

Perkembangan perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara transparan seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku utama, pihak korporasi, maupun jika ada oknum aparat atau penyelenggara negara yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Publik kini menanti langkah Kejagung dan Propam Polri dalam mengusut tuntas perkara yang disebut-sebut berpotensi menjadi salah satu kasus besar sektor pertambangan di Kalimantan Barat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Divisi Propam Polri mengenai kabar pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar. Oleh karena itu, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250