banner 1080x250
banner 728x250

Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI, Polemik Dugaan Rasisme Masuk Ranah Etik

Foto - Empat Senator NTB Laporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI.

DENPASAR — Polemik yang menyeret anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), memasuki babak baru. Empat anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat melaporkan AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyusul persoalan yang mencuat terkait dugaan pernyataan bernuansa rasis terhadap salah seorang warga perantauan asal Lombok di Bali.

Langkah tersebut membawa polemik yang sebelumnya ramai menjadi perhatian masyarakat ke ranah etik kelembagaan. Badan Kehormatan DPD RI nantinya diharapkan memeriksa laporan secara objektif dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

banner 728x250

Anggota DPD RI asal NTB, TGH. Ibnu Khalil, menyebut pelaporan tersebut merupakan langkah bersama empat senator NTB untuk membawa persoalan yang berkembang ke mekanisme resmi di internal DPD RI.

Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang menyangkut dugaan diskriminasi, intimidasi maupun pernyataan yang berpotensi menyinggung identitas kedaerahan tidak semestinya dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Kini perhatian publik tertuju kepada Badan Kehormatan DPD RI. Masyarakat menunggu bagaimana lembaga tersebut menindaklanjuti laporan serta menguji duduk perkara berdasarkan bukti, keterangan para pihak dan ketentuan kode etik yang berlaku.

Perlu ditegaskan, pelaporan ke Badan Kehormatan belum berarti AWK terbukti melakukan pelanggaran etik. Proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan fakta secara utuh sekaligus memberikan kesempatan kepada AWK untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaannya.

Jik Dewa: Pejabat Publik Seharusnya Tidak Menyudutkan

Polemik tersebut juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Denpasar sekaligus pakar hukum pidana yang akrab disapa Jik Dewa.

Jik Dewa menilai seorang anggota DPD RI sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab etik yang besar dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat. Menurutnya, komunikasi seorang pejabat seharusnya menyejukkan, bukan justru menimbulkan kesan menyudutkan ataupun mengintimidasi pihak tertentu.

“Secara etika, seorang anggota DPD tidak pantas berbicara menyudutkan seseorang, apalagi melakukan intimidasi. Kalau memang niatnya mediasi, semestinya harus netral,” kata Jik Dewa.

Menurutnya, posisi mediator seharusnya berdiri di tengah dan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang berselisih. Mediasi tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menekan atau menghakimi salah satu pihak sebelum persoalan diperiksa secara utuh.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, terutama ketika persoalan bersinggungan dengan asal daerah, suku maupun identitas kelompok.

Jik Dewa menilai semangat Persatuan Indonesia harus menjadi pedoman pejabat publik dalam berbicara dan bertindak. Pernyataan yang berpotensi mempertajam perbedaan identitas justru harus dihindari karena dapat memicu kegaduhan yang lebih luas.

Jangan Biarkan Polemik Individu Menjadi Sentimen Bali-NTB

Persoalan tersebut menjadi sensitif karena Bali selama ini menjadi rumah bagi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk ribuan warga asal NTB yang bekerja, berusaha maupun menetap di Pulau Dewata.

Hubungan masyarakat Bali dan NTB juga telah terjalin dalam berbagai bidang selama bertahun-tahun. Karena itu, polemik yang melibatkan individu tidak sepatutnya berkembang menjadi sentimen antardaerah ataupun antarkelompok.

Justru dalam situasi seperti ini, pejabat publik memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjadi jembatan dan meredam ketegangan.

Perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun etik tanpa menyeret identitas masyarakat secara lebih luas. Kritik juga harus ditempatkan secara proporsional kepada tindakan atau pernyataan individu, bukan diarahkan kepada suku, daerah ataupun kelompok tertentu.

Keputusan empat senator NTB membawa persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPD RI dapat menjadi jalan untuk menguji polemik secara kelembagaan, bukan melalui perang opini yang berpotensi semakin memperkeruh hubungan sosial.

Ujian Etik bagi Wakil Daerah

Seorang anggota DPD RI tidak hanya membawa mandat daerah pemilihannya. Di pundaknya juga melekat kehormatan lembaga negara dan tanggung jawab untuk menjaga nilai kebangsaan.

Karena itu, setiap ucapan maupun tindakan anggota DPD RI di ruang publik akan mendapat perhatian masyarakat. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus berjalan beriringan dengan etika, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara dan tanggung jawab menjaga persatuan.

Badan Kehormatan DPD RI kini memiliki ruang untuk menilai apakah materi yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak.

Proses tersebut diharapkan berlangsung transparan, profesional dan berimbang. Pemeriksaan tidak boleh dibangun atas tekanan opini publik semata, tetapi harus berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan pelanggaran, mekanisme etik harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak meninggalkan stigma terhadap pihak yang dilaporkan.

Arya Wedakarna Belum Beri Tanggapan

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berusaha menghubungi Arya Wedakarna melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait rencana pelaporan empat anggota DPD RI asal NTB ke Badan Kehormatan DPD RI serta berbagai pernyataan yang berkembang dalam polemik tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, Arya Wedakarna belum memberikan respons.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Arya Wedakarna untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Kini bola berada di Badan Kehormatan DPD RI. Publik menunggu apakah laporan empat senator asal NTB tersebut akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dan bagaimana keputusan etik yang nantinya dihasilkan.

Di atas seluruh polemik tersebut, satu prinsip tidak boleh hilang: Persatuan Indonesia harus ditempatkan lebih tinggi daripada sentimen identitas dan perbedaan daerah.

Bali dan NTB bukan dua masyarakat yang harus dipertentangkan. Persoalan individu harus diselesaikan secara individu dan kelembagaan, sementara persaudaraan antarmasyarakat harus tetap dijaga.

Proses di Badan Kehormatan DPD RI pada akhirnya bukan hanya menjadi ujian bagi pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi ujian terhadap kemampuan lembaga negara menjaga standar etik para wakil daerah sekaligus memastikan perbedaan tidak berubah menjadi perpecahan.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250