Denpasar – Aroma busuk peredaran narkoba kembali menyeruak dari balik tembok Lapas Kerobokan Bali. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, setelah ditemukan dugaan peredaran narkotika, handphone ilegal, hingga minuman keras di dalam blok hunian narapidana.
Pencopotan tersebut menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik-praktik ilegal yang diduga berlangsung di dalam lembaga pemasyarakatan. Tidak hanya Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) bersama dua staf lainnya juga turut ditarik ke Kantor Wilayah Kemenimipas Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan adanya tindakan pencopotan tersebut. Ia menegaskan pemeriksaan internal masih terus berjalan, sementara barang bukti hasil penggerebekan belum seluruhnya diumumkan ke publik.
“Pemeriksaan masih berlangsung dan pengembangan terus dilakukan,” ujar Rika.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas melakukan inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran di Lapas Kerobokan pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Sidak dilakukan secara menyeluruh hingga ke dalam blok hunian narapidana.
Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa beberapa jenis narkoba, telepon genggam ilegal, hingga minuman keras yang diduga beredar bebas di dalam lapas.
Temuan tersebut langsung memantik kecurigaan adanya praktik terorganisir dan dugaan kelalaian pengawasan di dalam lapas yang selama ini dikenal over kapasitas dan kerap disorot terkait peredaran narkoba.
Setelah penggeledahan dilakukan, Ditjenpas langsung berkoordinasi dengan Polda Bali pada Rabu petang sekitar pukul 17.00 WITA. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan dan dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak berhenti pada temuan barang bukti semata. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum serta jalur masuk barang haram ke dalam lapas.
“Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” tegasnya.
Selain menggandeng Polda Bali, Ditjenpas juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar jaringan yang diduga beroperasi dari dalam penjara. Langkah ini dinilai penting mengingat Lapas Kerobokan selama bertahun-tahun kerap dikaitkan dengan isu pengendalian narkoba dari balik jeruji besi.
Pengungkapan ini kembali membuka borok lama sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lapas. Publik kini menanti sejauh mana keberanian aparat mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum internal, termasuk kemungkinan adanya jaringan besar yang bermain di balik tembok penjara.
Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi institusi pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan justru diduga berubah menjadi ruang aman peredaran narkoba.
( Tempo – Red )
Langsung ke konten







