SURABAYA – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengambil sikap tegas menyusul viralnya dugaan pungutan liar dalam proses pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas. Seorang oknum anggota Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya disebut meminta uang sebesar Rp1 juta kepada keluarga korban yang hendak mengurus surat pengeluaran kendaraan.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah keluhan warga menyebar luas di media sosial. Di tengah prinsip bahwa pengembalian barang bukti kecelakaan maupun kendaraan hasil pengungkapan tindak pidana tidak dipungut biaya, muncul dugaan adanya oknum yang justru meminta sejumlah uang dalam proses pelayanan.
Merespons kegaduhan tersebut, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang terhadap praktik yang menyimpang dari ketentuan.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila beberapa waktu lalu viral ditemukan oknum anggota yang menunjukkan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan di lapangan dalam proses pengembalian BB laka yang seharusnya GRATIS,” tegas Luthfie.
Kapolrestabes menegaskan setiap anggota wajib memberikan pelayanan sesuai prosedur. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan, terlebih terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah kecelakaan.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran. Setiap tindakan indisipliner akan kami tindak dan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Bahkan, Luthfie membuka ruang pengaduan langsung kepada masyarakat. Warga diminta tidak takut melaporkan apabila kembali menemukan anggota yang diduga melakukan tindakan serupa.
“Silakan DM saya beserta bukti-bukti apabila di kemudian hari masih ditemukannya oknum-oknum seperti ini,” ujarnya.
Oknum Anggota Didemosi dan Diproses Propam
Sikap tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf. Oknum anggota Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya yang terseret dalam persoalan itu disebut telah dikenai demosi dan diproses melalui Sipropam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme internal kepolisian.
Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh jajaran bahwa pelayanan publik bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi.
Saat memimpin apel pada Jumat (28/8/2026), Luthfie menyampaikan kalimat keras yang menekankan pentingnya empati anggota kepolisian terhadap masyarakat.
“Masyarakat ini sudah susah, jangan malah dibuat susah!”
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa masyarakat yang sedang mengalami kecelakaan atau berurusan dengan proses hukum tidak semestinya kembali dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar.
Anggota kepolisian, khususnya yang bertugas pada sektor pelayanan langsung, dituntut hadir memberikan kepastian, kemudahan, transparansi dan rasa aman. Penyimpangan oleh seorang oknum tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Viral Berawal dari Keluhan Warga
Persoalan tersebut mencuat setelah akun Threads @tasyamarcella96 mengunggah pengalaman terkait pengurusan barang bukti kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas.
Dalam unggahannya, pemilik akun melontarkan sindiran mengenai klaim pelayanan gratis.
“Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS… iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu turut menampilkan foto dokumen yang disebut sebagai surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor dan bukti transfer BI-FAST senilai Rp1 juta tertanggal 26 Agustus 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui unggahan tersebut, uang Rp1 juta itu diduga diminta bukan sebagai biaya resmi penebusan kendaraan, melainkan berkaitan dengan proses penerbitan surat pengeluaran kendaraan.
Keluhan tersebut dengan cepat menyebar dan mengundang beragam reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana pungutan dapat terjadi dalam layanan yang seharusnya tidak dikenai biaya.
Perhatian publik semakin besar setelah muncul informasi mengenai pesan WhatsApp terkait pemanggilan pemilik akun ke kantor kepolisian setelah unggahannya viral. Perkembangan tersebut semakin mendorong tuntutan masyarakat agar persoalan ditangani secara terbuka dan tidak berhenti sebatas klarifikasi.
Tidak Boleh Ada Ruang untuk Pungli
Tindakan terhadap oknum anggota menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal Polrestabes Surabaya. Penindakan yang transparan diperlukan bukan semata-mata untuk menghukum anggota yang terbukti melanggar, tetapi juga memastikan praktik serupa tidak berulang.
Jika pengembalian barang bukti dinyatakan gratis, maka prinsip tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat sejak awal hingga akhir pelayanan. Tidak boleh muncul biaya tersembunyi, uang pelicin ataupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Karena itu, keberanian masyarakat menyampaikan keluhan disertai bukti harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kualitas pelayanan.
Pada saat yang sama, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku agar fakta, tanggung jawab serta bentuk sanksinya dapat ditentukan secara objektif.
Demosi dan pemeriksaan melalui Propam terhadap oknum terkait menunjukkan bahwa dugaan tersebut mendapat perhatian serius. Proses internal selanjutnya diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai pelanggaran yang terjadi serta sanksi yang dijatuhkan apabila terbukti.
Kapolrestabes Buka Pintu Pengaduan
Langkah Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan yang meminta masyarakat mengirimkan bukti apabila menemukan oknum nakal juga menjadi pesan penting bagi jajaran Polrestabes Surabaya.
Pengawasan tidak hanya berlangsung secara internal. Masyarakat mempunyai ruang untuk mengawasi pelayanan yang mereka terima dan menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan penyimpangan.
Namun, laporan publik juga perlu dilengkapi data dan bukti yang dapat diverifikasi sehingga setiap dugaan bisa ditindaklanjuti secara profesional dan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.
Bagi anggota kepolisian, kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa tindakan di lapangan kini berada dalam pengawasan publik yang semakin terbuka. Penyimpangan pelayanan dapat dengan cepat terdokumentasi dan tersebar melalui media sosial.
Karena itu, profesionalitas bukan sekadar slogan. Ia harus tercermin dalam pelayanan sehari-hari, terutama ketika masyarakat sedang berada dalam posisi membutuhkan bantuan kepolisian.
“Kami Berkomitmen Penuh untuk Terus Berbenah”
Kapolrestabes Surabaya memastikan institusinya akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus berbenah demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Kota Surabaya tercinta. Semoga kita selalu menjadi pribadi yang senantiasa menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab besar. Kepercayaan publik tidak cukup dijaga melalui permintaan maaf, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, transparansi pemeriksaan serta konsistensi memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus dugaan pungutan Rp1 juta dalam pengurusan surat pengeluaran kendaraan ini pun menjadi momentum evaluasi. Pesannya sederhana tetapi tegas: pelayanan yang dinyatakan gratis harus benar-benar gratis.
Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk memanfaatkan kesulitan masyarakat demi kepentingan pribadi.
Sikap Kapolrestabes Surabaya juga memberikan pesan kepada seluruh personel bahwa seragam dan kewenangan merupakan amanah pelayanan, bukan alat untuk memperoleh keuntungan di luar ketentuan.
Ketika seorang anggota diduga menyimpang, pemeriksaan harus berjalan. Ketika pelanggaran terbukti, sanksi harus ditegakkan. Dan ketika masyarakat dirugikan, institusi harus berani melakukan koreksi.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembenahan bukan hanya seberapa keras pernyataan disampaikan, melainkan seberapa konsisten prinsip “masyarakat sudah susah, jangan malah dibuat susah” benar-benar diterapkan dalam setiap pelayanan kepolisian.
( dd99 )
Langsung ke konten







