banner 1080x250
banner 728x250

Belasan Pelaku Pencurian Dibekuk, Polres Badung Ungkap 13 Kasus 3C dan Amankan Beragam Barang Bukti

Foto - Kapolres Badung Tunjukkan Barang Bukti, 13 Pelaku Pencurian Dibekuk.

Badung – Komitmen Polres Badung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap belasan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Badung. Dalam kurun waktu Mei hingga awal Juni 2026, jajaran Polres Badung bersama Polsek jajaran berhasil membongkar 13 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta mengamankan 13 orang tersangka.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Badung, Senin (8/6/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Badung beserta para Kapolsek jajaran yang turut terlibat dalam pengungkapan kasus.

banner 728x250

Dari total 13 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri atas 9 kasus pencurian biasa (CUSA) dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT). Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus pencurian biasa, sementara Polsek Kuta Utara mengungkap 5 kasus yang terdiri dari 3 kasus pencurian biasa dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun Polsek Abiansemal dan Polsek Petang masing-masing berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pelaku dewasa dan satu orang masih berstatus anak. Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada tahun 2024.

Kasus-kasus pencurian tersebut terjadi di berbagai lokasi, mulai dari kawasan perumahan, villa, perkebunan, pertokoan, warung, jalan raya hingga lingkungan perusahaan. Beragam modus dilakukan para pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi lingkungan yang minim pengawasan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi lima unit sepeda motor, dua unit telepon genggam iPhone, satu unit AirPods, satu unit tablet, sejumlah uang tunai, hingga seekor sapi betina dalam kondisi hamil yang diduga hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Badung dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Badung. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV di lokasi yang rawan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110,” tegasnya.

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 476 serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Polres Badung berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan serta penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Badung.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250