banner 1080x250
banner 728x250
HUKUM  

MK Perintahkan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Diubah, Skema Lama Dinilai Tak Adil

Jakarta – (MK) resmi memerintahkan perubahan aturan pensiun seumur hidup bagi anggota (DPR). Skema lama dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada 16 Maret 2026 dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Permohonan uji materi diajukan oleh bersama pemohon lainnya terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

banner 728x250

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan lama lahir dalam sistem ketatanegaraan yang sudah berubah drastis pasca reformasi. Struktur lembaga negara, mekanisme pengisian jabatan, hingga tuntutan transparansi kini tidak lagi sejalan dengan regulasi tersebut.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini,” tegas MK dalam putusannya.

Sorotan utama MK adalah skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang dinilai tidak proporsional. Pasalnya, seorang legislator yang hanya menjabat satu periode tetap berhak menerima pensiun bulanan seumur hidup.

Saat ini, pensiun tersebut mencapai sekitar 60 persen dari gaji pokok anggota DPR, atau berkisar Rp2,5 juta per bulan, dibayarkan tanpa batas waktu.

Kondisi ini dinilai memicu ketimpangan, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia justru tidak memiliki jaminan pensiun. MK menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan tidak mencerminkan efisiensi anggaran negara.

Tak hanya itu, MK juga menyoroti bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 belum mengatur secara jelas perbedaan kategori pejabat negara. Padahal, saat ini terdapat berbagai mekanisme pengisian jabatan—mulai dari hasil pemilu, seleksi profesional, hingga penunjukan politik.

Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah, untuk segera menyusun regulasi baru yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Namun, MK tidak serta-merta membatalkan aturan lama. Untuk menjaga kepastian hukum, diberikan masa transisi maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada undang-undang baru yang disahkan, maka seluruh ketentuan dalam UU 12/1980 akan otomatis kehilangan kekuatan hukum.

Dalam arahannya, MK bahkan membuka opsi perubahan skema, termasuk mengganti pensiun seumur hidup dengan sistem uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi sistem hak keuangan pejabat negara tak bisa lagi ditunda. Negara dituntut menyusun kebijakan yang tidak hanya melindungi pejabat, tetapi juga selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat luas.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250