banner 1080x250
banner 728x250
HUKUM  

RUU Polri Resmi Disahkan Jadi UU, DPR Ingatkan Polisi Jangan Jadi Alat Kekuasaan: Harus Membela Rakyat, Bukan Penguasa

Foto - DPR RI Sahkan UU Polri, Soroti Profesionalisme, Regenerasi dan Penguatan Pengawasan Kepolisian.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan UU Polri ini menjadi salah satu keputusan politik dan hukum paling strategis tahun 2026 karena menyangkut kewenangan, struktur kelembagaan, masa pensiun, penempatan personel, hingga penguatan fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

banner 728x250

Meski seluruh fraksi menyetujui pengesahan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan keras yang dinilai menjadi peringatan penting bagi masa depan Polri sebagai institusi penegak hukum.

Melalui Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Polri tidak boleh bergeser dari jati dirinya sebagai pelindung rakyat.

“Polri adalah alat negara yang bekerja untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok atau golongan tertentu,” tegas I Wayan Sudirta dalam pandangan fraksinya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan di tengah meningkatnya tuntutan publik agar institusi kepolisian semakin profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Lima Catatan Kritis untuk Polri

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan lima poin penting yang harus menjadi perhatian dalam implementasi UU Polri yang baru.

Pertama, seluruh anggota Polri wajib berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama masyarakat kecil yang selama ini paling rentan mengalami ketidakadilan hukum. Prinsip pengayoman, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, humanis, dan keterbukaan harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan aparat kepolisian.

Kedua, tugas-tugas Polri yang beririsan dengan lembaga lain harus dilakukan dengan prinsip koordinasi dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi. Hal ini dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga penegak hukum.

Ketiga, perubahan batas usia pensiun anggota Polri harus mempertimbangkan regenerasi dan kaderisasi. DPR mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun tidak boleh menutup peluang promosi bagi personel muda yang memiliki kompetensi dan prestasi.

Bahkan Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menilai bahwa kebijakan yang berdampak pada jabatan pimpinan tertinggi Polri seharusnya berlaku bagi pejabat yang akan datang, bukan untuk pejabat yang sedang menjabat saat aturan tersebut disahkan. Pandangan ini dinilai sebagai upaya menjaga objektivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Keempat, penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian harus dibatasi secara ketat. DPR mengingatkan agar Polri tetap fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, penempatan personel aktif di kementerian atau lembaga lain berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, mengganggu sistem meritokrasi, hingga mempersempit ruang karier pegawai sipil yang dibina secara profesional di instansi tersebut.

Kelima, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar dicantumkan dalam norma undang-undang. Penguatan kelembagaan Kompolnas dianggap penting sebagai instrumen pengawasan eksternal guna menjaga profesionalisme Polri serta perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Perubahan Besar dalam UU Polri

UU Polri yang baru membawa sejumlah perubahan penting yang akan berdampak langsung terhadap tata kelola institusi kepolisian di masa depan.

Salah satu poin yang paling banyak menjadi perhatian adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri. Kebijakan ini disebut bertujuan menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kompleksitas tugas kepolisian yang terus berkembang.

Selain itu, undang-undang baru juga mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif pada kementerian maupun lembaga pemerintahan di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini menjadi salah satu pasal yang paling banyak mendapat sorotan publik karena berkaitan dengan profesionalisme dan independensi Polri.

Perubahan lainnya adalah penguatan kewenangan di ruang siber. Dalam era digital yang semakin kompleks, Polri diberikan peran lebih tegas dalam pengamanan, pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai ancaman keamanan siber yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Di sisi lain, aspek pengawasan juga diperkuat melalui peningkatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal, termasuk melibatkan unsur advokat dan pemanfaatan teknologi modern guna menciptakan transparansi dalam penegakan hukum.

Harapan Publik

Pengesahan UU Polri ini menjadi momentum penting bagi reformasi institusi kepolisian. Namun keberhasilan undang-undang tersebut tidak hanya ditentukan oleh isi pasalnya, melainkan oleh implementasi di lapangan.

Masyarakat menaruh harapan besar agar Polri semakin profesional, bersih, transparan, serta benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun latar belakang politik.

Pesan DPR yang menegaskan bahwa Polri bukan alat kekuasaan, melainkan alat negara yang bekerja untuk rakyat, menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik adalah modal utama institusi kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Indonesia.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250