Denpasar – Dugaan kasus pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di kawasan wisata Legian, Kuta, Badung, Bali, kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Perkara yang menyeret seorang pria asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Faldy Valentino Kuron (39), yang mengaku sebagai wartawan dari Media Newsmetro.co, kini resmi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung. Berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian, Faldy berstatus sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang sebelumnya ditangani Polsek Kuta.
Menurut keterangan pelapor dan sejumlah saksi, insiden bermula dari perselisihan antartamu hotel yang kemudian memanas hingga berujung pada dugaan pengancaman. Dalam laporan tersebut, terlapor disebut diduga membawa benda menyerupai brass knuckle (knuckle besi) dan melakukan intimidasi verbal kepada pihak pelapor. Selain itu, juga dilaporkan terjadi pelemparan benda yang semakin memperkeruh situasi di lokasi kejadian.
Melihat kondisi yang memanas, petugas keamanan hotel segera melakukan upaya pengamanan sebelum personel Polsek Kuta tiba di lokasi. Polisi kemudian membawa seluruh pihak yang terlibat ke Mapolsek Kuta guna menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Saat berada di Mapolsek Kuta, terlapor disebut datang dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol serta masih membawa sebotol minuman keras. Dalam proses pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar datang langsung ke Polsek Kuta untuk memantau penanganan perkara sekaligus berupaya meredam situasi agar tetap kondusif. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta meminta agar aktivitas perekaman video dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam maupun menghalangi aktivitas jurnalistik. Menurut penjelasan kepolisian, langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan saat itu sedang berstatus sebagai terlapor dalam proses penyelidikan dan kondisinya dinilai belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara maksimal.
Selain pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga melakukan tes urine terhadap terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan kandungan benzodiazepine. Meski demikian, aparat menegaskan hasil tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika karena masih diperlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis lainnya.
Kepolisian juga meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media sosial terkait dugaan Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam seorang wartawan. Menurut kepolisian, narasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa. Tindakan yang dilakukan di lokasi merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama proses penanganan perkara berlangsung.
Seiring perkembangan penyidikan, penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan lainnya untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polda Bali menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak yang terlibat tetap memperoleh hak-haknya dalam proses hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( dd99 )
Langsung ke konten







