banner 1080x250
banner 728x250

Polairud Polda Bali Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi, APV Bertangki Modifikasi Diamankan

Foto - Polairud Polda Bali Bongkar Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi di Karangasem.

KARANGASEM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali membongkar dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pesisir Kabupaten Karangasem. Seorang pria berinisial IKS, warga Seraya, diamankan bersama kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Raya Seraya, Karangasem.

banner 728x250

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H. menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Suzuki APV warna coklat metalik yang disebut kerap digunakan untuk mengangkut sekaligus menjual Pertalite bersubsidi di kawasan pesisir.

Informasi masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar Jalan Raya Seraya.

Saat melintas di wilayah Seraya, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Mobil tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kecurigaan petugas menguat setelah pemeriksaan bagian dalam kendaraan. Polisi menemukan sebuah tangki modifikasi berwarna hitam yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Tak hanya tangki modifikasi, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung pengangkutan maupun pemindahan BBM, di antaranya mesin pompa minyak, saklar pompa dan sejumlah selang.

Dari hasil pemeriksaan awal, IKS disebut mengakui bahwa Pertalite tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. BBM kemudian rencananya dijual kembali kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran.

Polisi selanjutnya mengamankan IKS bersama seluruh barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

190 Liter Pertalite dan 13 Barcode Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 190 liter Pertalite bersubsidi. Selain itu, petugas mengamankan 13 lembar barcode BBM bersubsidi.

Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik, satu tangki modifikasi warna hitam, satu mesin pompa minyak, satu saklar pompa, tiga selang warna hijau transparan, satu terpal warna coklat, serta empat ban mobil bekas.

Temuan kendaraan dengan tangki modifikasi menjadi bagian penting yang kini didalami penyidik, termasuk mengenai pola pembelian BBM, penggunaan barcode, sumber BBM, hingga mekanisme penjualan kembali Pertalite tersebut.

Penyidik juga akan mendalami apakah aktivitas tersebut dilakukan berulang kali serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi itu.

Terancam Pidana

Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta mendalami seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.

AKBP Nanang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebab, subsidi diberikan pemerintah agar manfaatnya diterima masyarakat yang memang berhak dan sesuai peruntukannya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus tepat sasaran. Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor,” tegas AKBP Nanang.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa distribusi BBM bersubsidi akan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Modus pengangkutan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi maupun dugaan pembelian untuk dijual kembali secara tidak sesuai ketentuan akan ditindak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Ditpolairud Polda Bali juga mengharapkan peran aktif masyarakat, terutama di wilayah pesisir, untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Informasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan BBM yang mendapatkan subsidi negara benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak serta tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250