Mangupura – Respons cepat dan kerja profesional jajaran Polres Badung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap secara tuntas kasus penembakan yang sempat menggemparkan kawasan hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, aparat berhasil mengidentifikasi, memburu, dan menangkap pelaku beserta senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
Kasus yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 WITA itu sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di salah satu pusat hiburan yang ramai dikunjungi wisatawan. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang menjadi korban luka tembak, yakni I.M.Y.M. (32), seorang petugas keamanan (security), serta seorang warga negara Maroko berinisial E.A. (25). Keduanya mengalami luka akibat satu proyektil peluru yang mengenai paha kiri korban pertama hingga menembus dan mengenai lutut kanan korban kedua.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika terjadi keributan antara tersangka Hamad SH (49) dengan seorang pengunjung berinisial A.D. di area dekat booth DJ sekitar pukul 02.10 WITA. Melihat situasi mulai memanas, petugas keamanan bersama sejumlah pengunjung berupaya melerai agar konflik tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih berbahaya.
Namun, situasi justru berubah menjadi tragedi. Saat proses peleraian berlangsung, korban I.M.Y.M. terdorong dari belakang hingga terjatuh tepat di hadapan tersangka dengan jarak sangat dekat. Dalam kondisi diduga emosi dan dipengaruhi minuman beralkohol, tersangka kemudian mengeluarkan sepucuk senjata api yang dibawanya dan melepaskan satu kali tembakan. Peluru mengenai paha kiri petugas keamanan, lalu menembus hingga mengenai lutut kanan E.A. yang berada tepat di belakang korban. Selain dua korban luka tembak, seorang saksi lainnya juga mengalami luka di bagian kepala akibat pecahan gelas yang beterbangan saat keributan berlangsung.
Kedua korban segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 17 Juli 2026, Satreskrim Polres Badung bersama Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, hingga menganalisis rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan membawa aparat pada identitas tersangka yang diketahui berusaha meninggalkan Indonesia. Melalui koordinasi intensif dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, pelarian tersangka akhirnya berhasil dihentikan. Hamad SH diamankan pada Sabtu dini hari (18/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak terbang menuju Kuala Lumpur.
Keberhasilan tersebut sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Polisi menyita satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor BATV955, satu proyektil peluru, 12 butir amunisi kaliber 7,65 milimeter, satu sarung senjata api, tiga magazen berkapasitas 17 butir, satu magazen berkapasitas 31 butir, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat, terukur, dan sinergis seluruh jajaran kepolisian bersama instansi terkait.
“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terlebih menggunakan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja sama seluruh tim dan dukungan masyarakat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dalam waktu singkat sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (20/7/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, S.H., Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali, serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP mengenai kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, mengangkut, maupun menggunakan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi seluruh alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.
Kapolres Badung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa ataupun menggunakan senjata api secara ilegal, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan tanpa kekerasan. Di sisi lain, pengelola tempat hiburan malam diminta memperketat sistem pengamanan, meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Bali dan Polres Badung dalam menjaga keamanan wilayah hukum Bali. Penanganan perkara yang cepat, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum diharapkan mampu menjaga rasa aman masyarakat maupun wisatawan, sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif.
( dd99 )
Langsung ke konten







