Jakarta – Babak baru dalam perkara pencemaran nama baik yang menyeret advokat Razman Arif Nasution akhirnya memasuki tahap eksekusi. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi melaksanakan putusan pengadilan dengan mengeksekusi Razman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2026).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah proses pelimpahan dari pihak kejaksaan. Menurutnya, eksekusi dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan terhadap Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kabar penahanan Razman lebih dahulu mencuat setelah Hotman Paris Hutapea mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, Hotman mengaku memperoleh informasi dari sumber yang disebutnya terpercaya mengenai pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman dalam unggahan videonya.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, proses hukum terhadap Razman memasuki tahap pelaksanaan pidana. Kejaksaan sebagai eksekutor menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara yang melibatkan dua pengacara ternama ini sejak awal menjadi perhatian publik karena diwarnai berbagai dinamika persidangan, saling pernyataan di ruang publik, hingga proses hukum yang panjang. Kini, dengan dieksekusinya putusan tersebut, salah satu rangkaian proses hukum resmi memasuki fase pelaksanaan hukuman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Razman Arif Nasution maupun tim kuasa hukumnya terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
( dd99 )
Langsung ke konten






