banner 1080x250
banner 728x250

Rekening Koordinator AMPB Diblokir Jelang Aksi DPR, Bank Mandiri Minta Maaf dan Sebut Atas Permintaan APH

Foto - Bank Mandiri minta maaf soal pemblokiran rekening donasi demo Pati.

JAKARTA — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 memantik perhatian. Rekening yang digunakan untuk menampung donasi masyarakat tersebut diblokir saat dana yang terkumpul disebut telah mencapai Rp80,9 juta.

Bank Mandiri akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Namun, pihak bank menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bukan dilakukan atas keputusan sepihak Bank Mandiri, melainkan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

banner 728x250

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengatakan tindakan pemblokiran telah dijalankan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Vista dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Jika pemblokiran dilakukan atas permintaan APH, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar hukum, konteks penanganan perkara, serta alasan rekening yang berkaitan dengan penggalangan donasi aksi tersebut harus diblokir menjelang agenda penyampaian aspirasi di depan DPR RI.

Transparansi menjadi penting agar pemblokiran rekening tidak berkembang menjadi polemik mengenai pembatasan ruang masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun menggalang dukungan secara sah.

Terlebih, berdasarkan informasi yang disampaikan, rekening AMPB digunakan untuk menampung donasi masyarakat guna mendukung rencana aksi pada 27 Agustus 2026. Aksi tersebut membawa tuntutan politik dan hukum, antara lain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset serta menyuarakan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Rekening tersebut diketahui diblokir pada Jumat (21/8/2026). Ketika pemblokiran dilakukan, saldo yang tersimpan disebut mencapai Rp80,9 juta.

Momentum pemblokiran yang terjadi hanya beberapa hari sebelum rencana aksi DPR membuat persoalan ini menjadi sensitif. Karena itu, penjelasan mengenai prosedur saja kemungkinan belum cukup meredam pertanyaan publik. Kejelasan mengenai institusi yang meminta pemblokiran dan landasan kewenangannya menjadi penting agar tidak muncul spekulasi liar.

Bank Mandiri Tegaskan Kepatuhan

Di tengah sorotan tersebut, Bank Mandiri menegaskan tetap berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan seluruh layanan perbankan.

Penegasan ini penting karena bank pada prinsipnya memiliki kewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan rekening nasabah, tetapi pada saat bersamaan juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat permintaan resmi dari lembaga atau aparat yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, persoalan utama tidak semata-mata berada pada pihak bank. Pernyataan Bank Mandiri bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan APH justru menggeser sorotan kepada dasar dan proses permintaan pemblokiran itu sendiri.

Publik perlu mendapatkan penjelasan yang proporsional: apakah pemblokiran berkaitan dengan suatu penyelidikan atau penyidikan, apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum terhadap aliran dana tersebut, serta berdasarkan ketentuan apa tindakan terhadap rekening dilakukan.

Kejelasan tersebut dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak masyarakat.

Jangan Sampai Memunculkan Persepsi Pembungkaman

Pemblokiran rekening yang berkaitan dengan kegiatan kelompok masyarakat, terlebih menjelang aksi penyampaian aspirasi, memang memiliki dimensi yang berbeda dibanding pemblokiran rekening dalam perkara pidana biasa.

Apabila tidak dijelaskan secara terbuka dalam batas yang diperbolehkan hukum, tindakan tersebut berpotensi melahirkan persepsi bahwa instrumen keuangan digunakan untuk menghambat kegiatan penyampaian aspirasi.

Persepsi semacam itu harus dijawab dengan fakta dan dasar hukum, bukan spekulasi.

Sebaliknya, apabila aparat memang memiliki dasar hukum dan bukti awal yang cukup untuk meminta pemblokiran, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terukur agar masyarakat memahami bahwa tindakan dilakukan dalam konteks penegakan hukum dan bukan karena substansi tuntutan aksi.

Prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan yang membatasi akses seseorang terhadap asetnya memiliki dasar kewenangan, prosedur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Pada sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi, meskipun pelaksanaannya tetap tunduk pada batasan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Penegakan hukum tetap dapat berjalan, tetapi harus transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif. Demikian pula penyampaian aspirasi masyarakat tetap harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai hukum.

Rp80,9 Juta Dana Donasi Jadi Sorotan

Nilai dana yang berada dalam rekening ketika diblokir juga menjadi bagian penting dalam polemik ini. Saldo sebesar Rp80,9 juta disebut berasal dari donasi masyarakat untuk mendukung pelaksanaan aksi.

Apabila seluruh dana tersebut memang berasal dari sumbangan masyarakat, pengelola AMPB juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengumpulan dan penggunaannya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi harus berlaku dua arah.

APH perlu menjelaskan dasar kewenangan tindakan pemblokiran dalam batas informasi yang dapat dibuka kepada publik. Sementara pihak penggalang dana juga semestinya mampu menjelaskan sumber, mekanisme pengumpulan, serta rencana penggunaan dana tersebut sehingga tidak menyisakan ruang bagi tudingan ataupun kecurigaan.

Yang harus dihindari adalah penghakiman sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Pemblokiran rekening tidak otomatis membuktikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, status dana sebagai donasi untuk sebuah aksi juga tidak dengan sendirinya membuat rekening kebal dari proses hukum apabila memang terdapat dasar hukum yang sah untuk melakukan pemeriksaan atau pemblokiran.

Publik Menunggu Penjelasan APH

Pernyataan Bank Mandiri kini membuat bola berada di tangan aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut.

Jika benar terdapat permintaan resmi, penjelasan mengenai institusi pemohon dan dasar hukumnya akan menjadi kunci untuk menjawab polemik. Terlebih pemblokiran dilakukan menjelang aksi yang mengangkat isu pemberantasan korupsi, yakni desakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman berat terhadap koruptor.

Tanpa penjelasan yang memadai, kedekatan waktu antara pemblokiran rekening dengan rencana aksi pada 27 Agustus berpotensi terus menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.

Karena itu, transparansi menjadi jalan paling penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi.

Permohonan maaf Bank Mandiri dapat menjadi langkah awal dalam merespons ketidaknyamanan nasabah. Namun, permintaan maaf tersebut belum menjawab pertanyaan pokok mengenai mengapa rekening harus diblokir dan apa dasar hukum yang melatarbelakangi permintaan APH.

Kini publik menunggu penjelasan dari aparat terkait.

Sebab dalam negara hukum, kewenangan yang besar harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara serampangan, tetapi pada saat yang sama setiap proses penegakan hukum yang telah memenuhi syarat juga harus dihormati.

Pada akhirnya, polemik rekening AMPB bukan hanya persoalan saldo Rp80,9 juta. Kasus ini menyentuh isu yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan kesan menghalangi ruang demokrasi, sekaligus bagaimana kebebasan menyampaikan aspirasi dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.

Catatan redaksi: Pernyataan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan APH merupakan keterangan pihak Bank Mandiri. Sepanjang belum terdapat penjelasan resmi lebih lanjut dari institusi penegak hukum terkait, alasan substantif dan dasar perkara yang melatarbelakangi permintaan pemblokiran perlu ditempatkan sebagai hal yang masih membutuhkan konfirmasi.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250