Jembrana – Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur terbongkar di Kabupaten Jembrana, Bali. Seorang remaja perempuan berinisial KMP (17) diamankan polisi karena diduga menjadi perantara yang menawarkan dua teman sebayanya kepada pria untuk melakukan hubungan seksual dengan imbalan uang.
Ironisnya, dua anak yang diduga menjadi korban masih berstatus pelajar SMA. Polisi pun memberikan penanganan dan pendampingan khusus mengingat pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasus ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi anak.
KMP kemudian diamankan bersama dua anak lainnya di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Jembrana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan KMP dan dua anak yang menjadi korban saling mengenal. Karena seluruhnya masih di bawah umur, kepolisian melakukan penanganan dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak.
“Pelaku dan dua orang anak korban ini masih di bawah umur dan saling mengenal. Terhadap pelaku maupun korban, kami lakukan upaya pendampingan khusus,” ujar Cheery saat konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Jumat (14/8/2026).
Dua Korban Masih Pelajar
Polisi menyebut dua anak yang diduga ditawarkan KMP masing-masing berinisial CNTK (17) dan CTR (15). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Jembrana.
Sementara KMP disebut sudah tidak bekerja.
Terbongkarnya perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi anak di wilayah hukum Polres Jembrana. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim dengan serangkaian penyelidikan.
Petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan KMP bersama dua korban di sebuah penginapan.
Dari penyelidikan polisi, komunikasi awal diduga berlangsung melalui WhatsApp. KMP disebut menerima pesan dari seorang pria yang meminta dicarikan tiga perempuan untuk diajak melakukan hubungan seksual.
KMP kemudian mengatakan hanya memiliki dua teman yang dapat dihubungi.
Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan, KMP diduga menawarkan CNTK dengan tarif Rp1 juta. Sedangkan CTR ditawarkan dengan tarif Rp1,5 juta.
Menurut polisi, KMP menawarkan kedua temannya setelah mengetahui mereka sedang mengalami persoalan keuangan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana mengatakan KMP diduga memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
“Anak pelaku berinisiatif menawarkan keduanya karena para korban sebelumnya mengaku sedang butuh uang. Dari setiap transaksi yang berhasil, KMP mengambil keuntungan sebagai perantara sebesar Rp200 ribu,” kata Alit.
Digerebek di Penginapan
Setelah kesepakatan dibuat, KMP bersama CNTK dan CTR menuju sebuah penginapan di Kecamatan Jembrana.
Di lokasi tersebut, seorang pria yang memesan disebut menyerahkan uang sebesar Rp1 juta sebagai pembayaran untuk CNTK.
Namun aktivitas itu keburu terendus polisi.
Sebelum pria lain yang disebut akan datang untuk CTR tiba di penginapan, petugas Satreskrim Polres Jembrana melakukan penggerebekan.
KMP bersama kedua anak tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan lain. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, KMP disebut sebelumnya juga pernah menawarkan dirinya sendiri dan diduga telah menjalani aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Uang Rp1 Juta hingga Tiga Ponsel Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1 juta serta tiga telepon seluler, yakni OPPO A38 warna putih, OPPO A53 warna hitam, dan iPhone 11 Pro warna putih.
Ponsel tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam mengusut komunikasi serta dugaan transaksi yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang diduga menjadi perantara maupun dua korban sama-sama masih berusia anak.
Polisi juga melakukan pendampingan khusus terhadap mereka selama proses hukum berlangsung.
Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam keterangan kepolisian, KMP dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak.
Ancaman pidana maksimal yang disebut kepolisian adalah tujuh tahun penjara.
Meski demikian, karena KMP masih berusia 17 tahun, proses penanganan perkara terhadapnya harus memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Polisi juga menekankan bahwa dua anak lainnya ditempatkan sebagai korban dan mendapatkan pendampingan.
Polisi Ingatkan Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi peringatan mengenai kerentanan anak terhadap eksploitasi seksual, termasuk praktik yang berawal dari komunikasi melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Polres Jembrana meminta orang tua meningkatkan pengawasan sekaligus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Pengawasan tidak hanya menyangkut aktivitas di luar rumah, tetapi juga penggunaan telepon seluler, media sosial, dan lingkungan pergaulan.
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran uang ataupun pekerjaan mencurigakan, khususnya apabila tawaran tersebut mengarah pada aktivitas yang berpotensi membahayakan atau mengeksploitasi anak.
Kepolisian menegaskan eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Jembrana. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi yang terjadi, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya fakta lain di balik praktik tersebut.
Di sisi lain, perlindungan identitas dan kondisi psikologis anak menjadi hal penting. Karena itu, identitas lengkap para pihak yang masih berusia anak tidak dipublikasikan.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bagaimana persoalan ekonomi, pergaulan, dan komunikasi melalui platform digital dapat menjadi pintu masuk eksploitasi seksual terhadap anak. Kepolisian meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan masing-masing.
( dd99 )
Langsung ke konten







