Kuta – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah video aksi penganiayaan brutal yang viral di media sosial, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kasus penganiayaan berat itu terjadi di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Simpati No. 11, Lingkungan Tuban Griya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti rekaman video yang beredar luas di media sosial.
Atas arahan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., tim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu pelaku datang ke warung bersama keponakannya untuk berbelanja. Kejadian bermula ketika korban menegur keponakan pelaku agar tidak memegang tali pintu warung. Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersinggung hingga meninggalkan lokasi.
Namun, tidak lama kemudian pelaku kembali dengan membawa bongkahan beton. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban yang saat itu sedang duduk di depan warung. Bongkahan beton tersebut menghantam bagian wajah korban dengan keras hingga menyebabkan luka berat pada mata kanan.
Akibat serangan itu, korban harus segera dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah), Denpasar, untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif akibat cedera serius yang dialaminya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung setelah keponakannya ditegur oleh korban. Selain itu, pelaku juga mengakui saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, yang diduga memperburuk emosinya hingga berujung pada aksi kekerasan.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan batu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta keterangan sejumlah saksi sebagai alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Kapolsek Kuta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kuta dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menuntaskan seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu kurang dari 24 jam ini sekaligus menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Kuta dalam merespons laporan masyarakat serta menindak setiap aksi kriminal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.
( dd99 )
Langsung ke konten







