Jawa Tengah – Sebuah dugaan tindak kekerasan yang sangat memilukan kembali mencoreng nama institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polri berinisial Aiptu N, yang bertugas di Polres Tegal Kota, kini harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan berat terhadap perempuan yang disebut sebagai istri sirinya berinisial M.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diduga tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, tetapi juga penyekapan, ancaman, pemaksaan mengonsumsi narkotika, hingga mengalami luka bakar serius yang mencapai sekitar 47 persen pada bagian tubuh sebelah kiri. Kondisi korban disebut sangat memprihatinkan dan harus mendapatkan penanganan intensif di RS Polri Kramat Jati.
Menurut keterangan kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, penderitaan yang dialami M berlangsung sejak keduanya menjalani pernikahan siri. Korban mengaku baru mengetahui belakangan bahwa pria yang dinikahinya ternyata masih memiliki istri yang sah. Fakta tersebut menjadi awal dari rangkaian dugaan kekerasan yang kemudian terus dialaminya.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri, korban mengaku mengalami berbagai perlakuan yang diduga melanggar hukum. Selain diduga disekap dan diancam, korban juga mengaku dipaksa mengonsumsi sabu, dipaksa meracik narkotika, serta mengalami dugaan kekerasan seksual. Seluruh pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Puncak penderitaan korban terjadi ketika ia diduga disiram cairan yang menyebabkan luka bakar berat di sebagian besar tubuh sebelah kirinya. Luka tersebut membuat kulit korban mengalami kerusakan parah sehingga setiap gerakan kecil saja menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.
Kuasa hukum korban menggambarkan kondisi M saat dibawa menuju rumah sakit menggunakan ambulans dengan penuh keprihatinan. Menurutnya, setiap ambulans melewati jalan yang berguncang, korban terus menjerit kesakitan karena balutan perban bergesekan langsung dengan bagian tubuh yang telah kehilangan lapisan kulit akibat luka bakar tersebut.
Di tengah kondisi fisik dan psikologis yang sangat berat, korban kini menjalani pemeriksaan medis, visum, serta perawatan intensif guna memulihkan kondisinya sekaligus mendukung proses pembuktian hukum.
Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat dengan menempatkan Aiptu N dalam penempatan khusus (patsus). Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Ia menyampaikan bahwa apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan etik, maka pelaku akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun penanganan dugaan tindak pidana kini telah ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara proses pelanggaran etik tetap berjalan di lingkungan Polda Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan terhadap perempuan, serta dugaan tindak pidana lain yang seluruhnya masih dalam proses penyidikan. Banyak pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi korban.
Di balik proses hukum yang kini berjalan, tersisa kisah pilu seorang perempuan yang harus menanggung luka fisik dan batin yang begitu mendalam. Harapan masyarakat kini tertuju pada penegakan hukum yang objektif agar seluruh fakta dapat terungkap dan setiap pihak memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( dd99 )
Langsung ke konten







