Denpasar – Langkah cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polresta Denpasar dalam merespons laporan internasional terkait dugaan kejahatan siber lintas negara. Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Senin (27/4/2026) sore.
Penggerebekan ini bukan operasi biasa. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas laporan resmi dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta yang mencurigai adanya praktik penyekapan terhadap warga negaranya, yang diduga akan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (scam).
Operasi dipimpin langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, serta Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati situasi mencurigakan dengan sejumlah warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) berada dalam satu kompleks penginapan tersebut.
Hasil penyisiran mengungkap fakta mengejutkan. Beberapa kamar di lantai dua telah disulap menjadi ruang kerja tertutup, lengkap dengan perangkat elektronik seperti laptop, iPad, puluhan handphone, hingga jaringan internet berbasis satelit Starlink—indikasi kuat adanya aktivitas digital terorganisir.
Sebanyak 27 orang langsung diamankan, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI. Di antara mereka terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mereka berada dalam situasi rentan, bahkan berpotensi menjadi korban eksploitasi jaringan kejahatan siber internasional.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang mengarah pada praktik penipuan, termasuk atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri—yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban dalam skema scam.
Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pendataan dan pemeriksaan intensif. Penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum, hingga Dit Siber Polda Bali guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun kejahatan siber lintas negara.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak Imigrasi Bali untuk menelusuri status legalitas para WNA tersebut, sekaligus memastikan langkah perlindungan yang tepat terhadap mereka yang diduga menjadi korban.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa Bali masih menjadi target empuk jaringan kejahatan internasional yang memanfaatkan teknologi digital dan kerentanan manusia. Polresta Denpasar memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di balik praktik ini, sekaligus menjamin keselamatan para korban yang berhasil diselamatkan.
Upaya cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga Bali dari ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks dan terorganisir.
( dd99 )
Langsung ke konten







