banner 1080x250
banner 728x250

Nekat Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

Foto - Tarik Mobil di Asrama Polisi, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten.

Banten – Aksi dua orang debt collector (DC) atau yang dikenal sebagai “mata elang” berujung diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Keduanya diduga melakukan percobaan perampasan kendaraan dengan disertai ancaman saat hendak menarik sebuah mobil Suzuki Ertiga di kawasan Asrama Polisi Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan bahwa penanganan terhadap kedua debt collector tersebut merupakan bentuk respons atas dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Cilegon. Sementara proses penyidikan selanjutnya dilakukan oleh Polres Cilegon.

banner 728x250

“Kita back up saja, yang memproses Polres Cilegon,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.

Dua orang yang diamankan diketahui berinisial BZ alias Kribo, warga Flores, Nusa Tenggara Timur, dan SA alias Uni, warga Sumatera Barat. Menurut kepolisian, keduanya merupakan pasangan yang sedang berpacaran dan bukan suami istri.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 19 Juni 2026. Saat itu kedua debt collector menemukan sebuah mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi D 1086 ALY yang masuk dalam daftar kendaraan bermasalah karena diduga menunggak cicilan pembiayaan leasing.

Namun, kendaraan tersebut ternyata juga berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan yang telah lebih dahulu ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa perkara dugaan penggelapan kendaraan merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan Polda Banten hanya menangani dugaan percobaan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh para debt collector.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah dibeli oleh seorang oknum anggota Polri berinisial D yang saat ini berdinas di Polres Cilegon. Dugaan keterlibatan oknum tersebut berkaitan dengan perkara penggelapan yang berbeda dan tidak menjadi objek penyidikan Ditreskrimum Polda Banten.

Meski demikian, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana, proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang salah, ya diproses,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan masih maraknya praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang diduga dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Penarikan objek jaminan fidusia pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, maupun perampasan secara sepihak.

Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara penggelapan kendaraan masih menunggu proses penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kepolisian menegaskan bahwa kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan ditangani oleh institusi yang berbeda sesuai kewenangannya.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga seluruh proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250