Karangasem – Sebuah insiden kecelakaan kerja yang diduga merenggut nyawa seorang Mualim III di kawasan PT Pertamina Patra Niaga TBBM Manggis, Kabupaten Karangasem, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA itu memunculkan berbagai pertanyaan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), prosedur keamanan objek vital nasional (Obvitnas), hingga transparansi penanganan insiden oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sejumlah sumber, korban diduga meninggal dunia setelah terjepit di antara lambung kapal dan dermaga saat kapal tengah bersandar di area terminal BBM tersebut. Hingga Kamis (2/7/2026), belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Pertamina Patra Niaga mengenai kronologi kejadian, identitas korban, penyebab kecelakaan, maupun hasil investigasi internal yang dilakukan.
Minimnya penjelasan resmi justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai pengelola objek vital nasional dengan standar keselamatan yang tinggi, publik menilai setiap kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa semestinya disampaikan secara terbuka, disertai penjelasan mengenai langkah penanganan, evaluasi, dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dugaan Korban Terpeleset Saat Bertugas
Informasi yang diterima media dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan korban diduga terpeleset ketika hendak membantu istri dan anak kapten kapal naik ke atas kapal.
Akibat kehilangan keseimbangan, korban disebut terjepit di antara lambung kapal dan dermaga hingga mengalami luka berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban terpeleset lalu terjepit kapal sehingga tidak dapat diselamatkan,” ujar sumber kepada media.
Keterangan tersebut masih berupa informasi dari narasumber dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Objek Vital Nasional
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keamanan di kawasan objek vital nasional.
Berdasarkan ketentuan umum pengamanan Obvitnas dan prosedur keamanan di fasilitas industri migas, akses ke area operasional pada prinsipnya hanya diperbolehkan bagi pekerja maupun pihak yang memiliki kepentingan resmi serta izin keamanan. Kehadiran pihak di luar pekerja, termasuk anggota keluarga, pada umumnya memerlukan persetujuan dan prosedur khusus sesuai ketentuan perusahaan.
Karena itu, apabila benar terdapat istri dan anak kapten kapal berada di area operasional dan naik ke kapal saat proses sandar berlangsung, maka kondisi tersebut patut menjadi bagian dari investigasi untuk memastikan apakah seluruh prosedur keamanan telah dipenuhi atau terdapat pengecualian yang diberikan sesuai ketentuan.
Media belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Pertamina mengenai hal tersebut.
Konfirmasi di Lokasi Tidak Membuahkan Penjelasan Resmi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media mendatangi kawasan TBBM Manggis.
Di pintu masuk, awak media diterima oleh petugas keamanan. Salah seorang petugas keamanan bernama Mekel membenarkan bahwa memang terjadi insiden yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia pada 30 Juni 2026.
Namun saat media meminta penjelasan lebih lanjut kepada Chief Security yang disebut bernama David, tidak diperoleh keterangan mengenai kronologi kejadian maupun langkah penanganan yang dilakukan perusahaan.
Awak media juga berupaya menemui OH Pertamina, Samsul, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat proses konfirmasi dilakukan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada OH Marine, Andi Susi Wardana, melalui pesan WhatsApp hingga Kamis (2/7/2026) belum memperoleh tanggapan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pejabat yang berwenang di lingkungan perusahaan semakin memperkuat sorotan publik terhadap aspek keterbukaan informasi dalam penanganan kecelakaan kerja tersebut.
Aparat Kepolisian Mengaku Belum Menerima Laporan
Media kemudian melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Polres Karangasem.
Kasi Humas Polres Karangasem menyampaikan bahwa hingga saat dikonfirmasi belum menerima informasi maupun laporan terkait insiden tersebut.
Kapolsek Manggis, Kompol Made Suadnyana, juga menyatakan belum menerima laporan mengenai kecelakaan kerja yang dimaksud.
Sementara Kasat Polair Polres Karangasem mengatakan belum ada laporan yang masuk dan akan melakukan pengecekan langsung ke kawasan Depo Pertamina Manggis.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia lazimnya memerlukan pelaporan dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dugaan Kelalaian K3 Harus Diusut Secara Menyeluruh
Insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja.
Investigasi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar atau justru terdapat faktor kelalaian yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Beberapa aspek yang patut menjadi perhatian penyidik antara lain:
- penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
- kepatuhan terhadap SOP proses sandar kapal;
- prosedur naik-turun personel maupun pihak lain ke atas kapal;
- pengawasan petugas selama kegiatan bongkar muat dan sandar;
- ketersediaan alat pelindung diri dan perlengkapan keselamatan;
- sistem tanggap darurat serta evakuasi korban; dan
- mekanisme pelaporan kecelakaan kerja kepada instansi terkait.
Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan penyebab kecelakaan sekaligus pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Potensi Konsekuensi Hukum
Penentuan adanya tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; dan
- ketentuan KUHP apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti, penghambatan penyelidikan, atau pelanggaran kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku, hal tersebut juga dapat didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik Menunggu Keterbukaan Pertamina
Sebagai perusahaan negara yang mengelola objek vital nasional, PT Pertamina Patra Niaga diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian, identitas korban, hasil investigasi internal, langkah penanganan terhadap keluarga korban, serta evaluasi penerapan keselamatan kerja.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas perusahaan, memberikan kepastian kepada keluarga korban, serta membangun kepercayaan publik bahwa setiap kecelakaan kerja ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PT Pertamina Patra Niaga TBBM Manggis, manajemen regional PT Pertamina Patra Niaga, OH Pertamina Samsul, OH Marine Andi Susi Wardana, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan hak jawab dan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi resmi.
Apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan dari pihak-pihak terkait, media akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
( dd99 )
Langsung ke konten






