banner 1080x250
banner 728x250

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

BREAKING NEWS: Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG.

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang masih aktif berpangkat Brigadir Jenderal berinisial LMI (Lalu Muhammad Iwan) sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Menurut penyidik, LMI saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

banner 728x250

Penyidik menduga LMI memiliki peran dalam praktik komersialisasi pengadaan food tray atau wadah makanan (ompreng) yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga meminta dua pihak mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya itu, penyidik menduga harga food tray telah ditentukan secara sepihak dan di dalam harga tersebut terdapat keuntungan tertentu yang diduga dialokasikan kepada tersangka agar calon mitra memperoleh persetujuan atau prioritas dalam proses kerja sama. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi verifikasi mitra, dugaan percaloan proyek, hingga dugaan pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan. Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Masyarakat pun menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250