banner 1080x250
banner 728x250

Kematian Brigadir Eko Terkuak, Awalnya Disebut Terjatuh di Kos,Lima Oknum Polisi Kini Dipecat

Foto - Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaii di dampingi Kabid Propam Kombes Darno (paling kiri) mengonfirmasikan pemecatan lima anggota Polres Tanjungjabung Timur yang diduga terlibat dalam kasus kematian personel Bagops Polres Tanjungjabung Timur.

JAMBI — Kasus kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, memasuki babak serius. Kematian yang pada awalnya disebut terjadi akibat korban terjatuh di kawasan kos-kosan kini berujung pada sanksi berat terhadap lima anggota Polri yang diduga terlibat.

Lima personel tersebut adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Mereka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

banner 728x250

Sidang etik berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi. Berdasarkan hasil persidangan, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan perbuatan tercela.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, tindakan kelima personel tersebut dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Erlan.

Berawal dari Kematian yang Disebut karena Terjatuh

Kasus ini bermula ketika Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Pada tahap awal, muncul keterangan bahwa Brigadir Eko meninggal akibat terjatuh. Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama dari pihak keluarga yang merasa terdapat kejanggalan dalam kematian korban.

Keluarga tidak begitu saja menerima penjelasan awal tersebut. Mereka meminta kematian Brigadir Eko diperiksa lebih jauh dan mendorong dilakukannya autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara objektif.

Desakan keluarga menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara. Penyelidikan yang dilakukan kemudian membawa kasus tersebut ke arah berbeda dari keterangan awal.

Dari proses penyelidikan dan pendalaman perkara, Polda Jambi kemudian menetapkan lima anggota polisi sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir Eko.

Perkembangan tersebut sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana kematian seorang anggota polisi yang semula disebut akibat terjatuh akhirnya berkembang menjadi perkara pidana dengan lima sesama anggota Polri sebagai tersangka.

Lima Personel Berujung PTDH

Tak hanya menghadapi proses pidana, kelima personel juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik.

Sidang KKEP akhirnya menjatuhkan salah satu sanksi administratif terberat dalam institusi Polri, yakni PTDH. Dengan keputusan tersebut, kelima personel diberhentikan dari dinas kepolisian secara tidak hormat.

Langkah tegas ini menjadi pesan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak memberikan kekebalan ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi kepada personel yang melakukan pelanggaran.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana,” ujarnya.

Proses Pidana Tetap Menanti

PTDH bukan berarti perkara selesai. Sanksi etik dan proses pidana merupakan dua jalur pertanggungjawaban yang berbeda.

Karena itu, dugaan keterlibatan kelima mantan anggota tersebut dalam kematian Brigadir Eko tetap harus diuji melalui proses hukum pidana. Penyidik berkewajiban mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, motif, hingga penyebab pasti kematian korban berdasarkan alat bukti.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, penetapan tersangka serta keputusan PTDH terhadap lima personel menunjukkan bahwa perkara tersebut telah berkembang jauh dari narasi awal mengenai korban yang disebut meninggal karena terjatuh.

Kasus Brigadir Eko kini bukan hanya menjadi perkara mengenai hilangnya nyawa seorang anggota kepolisian. Perkara ini juga menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di internal Polri.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana sebenarnya Brigadir Eko meninggal, apa yang terjadi sebelum korban ditemukan tak bernyawa, siapa melakukan apa, serta mengapa pada awal kejadian muncul keterangan bahwa korban meninggal akibat terjatuh.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terang melalui penyidikan dan persidangan, bukan melalui spekulasi.

Keputusan menjatuhkan PTDH kepada lima personel merupakan langkah tegas. Namun, pengungkapan perkara secara menyeluruh tetap menjadi bagian paling penting untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Kini perhatian tertuju pada proses pidana terhadap lima tersangka. Fakta-fakta yang nantinya diuji di pengadilan diharapkan dapat membuka secara utuh apa yang sebenarnya terjadi pada malam sebelum Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia.

Dari kematian yang awalnya disebut karena terjatuh, kasus Brigadir Eko akhirnya berkembang menjadi perkara serius yang menyeret lima anggota Polri. Lima personel telah kehilangan seragamnya melalui PTDH, sementara pertanggungjawaban pidana masih harus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250