Boyolali – Suasana menjelang pemilihan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk kian memanas. Gelombang penolakan keras datang dari sejumlah anggota koperasi hingga anak para pendiri yang menegaskan sikap tegas: menolak pencalonan kepala desa (kades) aktif dalam kontestasi kepemimpinan periode mendatang, Rabu (29/04/2026).
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sri Lestari, putra daerah sekaligus anak pendiri KUD Musuk, tampil sebagai salah satu figur vokal yang menyuarakan kegelisahan tersebut. Ia menegaskan bahwa keluarga besarnya telah mengabdikan diri selama puluhan tahun demi menjaga eksistensi dan pelayanan koperasi kepada anggota. Baginya, momentum pemilihan ketua kali ini menjadi titik krusial untuk menentukan arah masa depan KUD.
Menurut Sri Lestari, pasca wafatnya almarhum Sumadi, KUD Musuk membutuhkan figur pemimpin yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga memiliki dedikasi penuh dan kemampuan manajerial yang mumpuni. Ia mengingatkan bahwa posisi Ketua KUD bukan sekadar jabatan administratif, melainkan tulang punggung bagi kesejahteraan anggota yang tersebar di dua kecamatan.
“Ini bukan jabatan sampingan. Ketua KUD harus fokus penuh. Kami menolak keras calon dari unsur kades aktif maupun ASN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah anak pendiri lainnya. Hasilnya, muncul kesepahaman kolektif untuk menolak pencalonan dari pihak yang masih memegang jabatan publik aktif. Dukungan serupa juga mengalir dari sebagian besar anggota koperasi yang menginginkan kepemimpinan yang independen dan bebas dari kepentingan lain.
Di sisi lain, kekhawatiran akan rangkap jabatan menjadi sorotan utama. Sri Lestari menilai, jika kades aktif tetap memaksakan diri maju, hal itu berpotensi melanggar regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menilai, potensi pelanggaran tersebut tidak boleh dianggap sepele karena bisa berdampak pada legitimasi kepemimpinan dan stabilitas organisasi.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi besar KUD Musuk yang dinilai belum tergarap maksimal, khususnya pada sektor usaha susu. Dengan meningkatnya kebutuhan komoditas berbasis gizi masyarakat, koperasi ini disebut memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi skala besar di tingkat lokal.
“Potensi itu nyata. Tapi hanya bisa berkembang jika dikelola oleh pemimpin yang fokus, profesional, dan punya visi bisnis yang jelas,” ujarnya.
Sri Lestari juga menekankan bahwa proses pemilihan harus berjalan secara sehat, transparan, dan sesuai aturan. Ia mengingatkan panitia agar tidak meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Baginya, langkah penolakan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah koperasi yang telah dibangun dengan perjuangan panjang oleh para pendiri. Ia berharap, kontestasi kali ini mampu melahirkan pemimpin yang kredibel, loyal, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan anggota.
“Ini amanah. Kami ingin KUD Musuk bangkit, bukan justru terjebak konflik kepentingan. Pemimpin ke depan harus bersih, kuat, dan berpihak pada anggota,” pungkasnya.
( dd99 )
Langsung ke konten







