BULELENG – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, semakin memanas. Setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, Tokoh masyarakat Buleleng ikut angkat bicara dan mempertanyakan legalitas pembangunan tower yang disebut telah berdiri meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama pelaksanaan pembangunan.
Nyoman Armaja, menegaskan dirinya merasa perlu turun mencermati persoalan tersebut setelah banyak informasi beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan masih terdapat berbagai persyaratan penting yang belum dipenuhi.
“Setelah viral di media sosial saya penasaran mengenai pembangunan tower di Desa Bongancina. Ternyata pembangunan BTS tersebut belum memiliki izin dari pemerintah. Banyak persyaratan yang belum terpenuhi, salah satunya persetujuan masyarakat penyanding dan terdampak. Di samping itu, proses administrasinya juga terlihat memiliki sejumlah kejanggalan prosedur. Kami berharap pihak berwenang mengambil tindakan yang tidak merugikan masyarakat terdampak,” tegas Nyoman Armaja, Senin (20/7/2026).

Armaja menilai persoalan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kredibilitas pengawasan pemerintah terhadap investasi yang masuk ke daerah.
Sorotan serupa juga disampaikan Dewa Mertayasa dalam forum sosialisasi dan mediasi yang digelar sebelumnya. Ia menilai informasi yang berkembang selama ini telah menggiring opini seolah-olah seluruh perizinan pembangunan telah lengkap, padahal menurutnya kondisi di lapangan justru berbeda.
Menurutnya, hingga kini PBG masih dalam proses pengurusan. Ia mempertanyakan mengapa sejak awal perusahaan menyatakan tidak memerlukan persetujuan warga penyanding, namun belakangan justru mengakui persetujuan tersebut menjadi syarat.
Ia juga mempertanyakan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah desa. Menurutnya, apabila sejak awal diketahui izin utama belum lengkap, seharusnya kegiatan pembangunan sudah dihentikan sejak awal, terlebih setelah adanya Surat Peringatan (SP) yang telah diterbitkan.
Dewa Mertayasa juga mengungkapkan adanya warga penyanding yang mengaku tidak pernah menerima undangan rapat sosialisasi sehingga tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai pembangunan tower tersebut.
Berdasarkan kondisi tersebut, ia menyatakan secara pribadi menolak pembangunan tower dan meminta proyek dibatalkan karena dinilai telah menimbulkan pelanggaran prosedur sejak awal.
Saat dikonfirmasi kembali melalui WhatsApp, Dewa Mertayasa menyampaikan bahwa apabila Surat Peringatan telah diterbitkan namun pekerjaan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penghentian, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila benar pembangunan tetap berlangsung tanpa PBG dan tidak dilakukan pengawasan sebagaimana mestinya, maka terdapat dua persoalan yang harus dievaluasi, yakni dugaan pembangunan tanpa izin yang dipersyaratkan dan efektivitas fungsi pengawasan dari pemerintah desa maupun instansi terkait. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan bukan merupakan kesimpulan hukum.
Informasi yang diterima awak media juga menyebutkan bahwa bangunan tower saat ini telah berdiri. Namun berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut diduga belum memiliki sejumlah persyaratan penting, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan warga dalam radius terdampak sekitar 93 meter sebagaimana ketentuan yang dijadikan acuan oleh para pihak dalam forum, serta kelengkapan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Sebelumnya, dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Bongancina pada Jumat (17/7/2026), seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, BPD, tokoh masyarakat, perusahaan, hingga warga sepakat menghentikan sementara pembangunan sampai seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
Sekretaris Camat Busungbiu, Putu Edy Sutrisno, menegaskan pembangunan tower pada prinsipnya bertujuan meningkatkan layanan telekomunikasi bagi masyarakat. Namun seluruh proses harus mengikuti ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Perwakilan perusahaan PT Berkat Bersama Teknik, Kadarisman, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa PBG masih dalam proses pengurusan di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng dan perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Darmawan, menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan tower selama seluruh prosedur hukum dipenuhi. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah keselamatan masyarakat, kondusivitas desa, serta adanya persetujuan dari warga terdampak.
Kapolsek Busungbiu AKP Wayan Sukrawan mengimbau seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan memastikan seluruh administrasi dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan. Sikap serupa juga disampaikan Satpol PP Kabupaten Buleleng yang menegaskan pembangunan harus dihentikan sampai PBG resmi diterbitkan.
Dari sisi hukum, apabila benar terdapat pekerjaan fisik yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, konsekuensi awal yang dapat dikenakan pada umumnya berupa sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan penataan ruang, seperti penghentian kegiatan, pembekuan, pencabutan persetujuan, hingga perintah pembongkaran apabila diputuskan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, keterangan yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana lain yang memenuhi unsur berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara pembangunan tower di Desa Bongancina. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat kini berharap Pemerintah Kabupaten Buleleng, instansi teknis, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh agar kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Warga juga meminta setiap investasi yang masuk ke daerah tetap menghormati aturan, hak masyarakat terdampak, dan prosedur hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
( dd99 )
Langsung ke konten







