banner 1080x250
banner 728x250

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka TPPU Narkotika, Eks Kapolres hingga Bandar Besar Bima Kota Terseret

Foto - Gelar Perkara Bareskrim Polri: Lima Tersangka TPPU Narkotika, Termasuk Eks Kapolres Bima Kota.

Jakarta – Publik kembali diguncang oleh pengungkapan besar dari Bareskrim Polri. Pada Rabu, 29 April 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) secara resmi mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.

Pernyataan tegas disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, usai tim penyidik melakukan gelar perkara mendalam. Kasus ini bukan sekadar pengungkapan jaringan narkoba biasa, melainkan membuka tabir keterlibatan aparat penegak hukum aktif maupun mantan pejabat dalam pusaran bisnis haram yang selama ini merusak sendi kehidupan masyarakat.

banner 728x250

Lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni Didik Putra Kuncoro, yang merupakan eks Kapolres Bima Kota; Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota; Abdul Hamid alias Boy yang dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Bima Kota; serta Alex Iskandar dan Ais Setiawati yang memiliki keterkaitan erat dengan jaringan finansial tersangka utama, Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Penetapan status tersangka ini menjadi titik krusial dalam pengembangan kasus, mengingat kuatnya indikasi bahwa hasil kejahatan narkotika tidak hanya beredar dalam bentuk transaksi ilegal, tetapi juga telah dicuci melalui berbagai skema keuangan untuk menyamarkan asal-usul dana. Praktik TPPU ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika bertransformasi menjadi kejahatan terorganisir dengan sistem yang rapi dan melibatkan berbagai lapisan.

Lebih mengkhawatirkan, keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini menambah panjang daftar pengkhianatan terhadap institusi penegak hukum. Alih-alih memberantas peredaran narkoba, oknum tersebut justru diduga menjadi bagian dari sistem yang melindungi dan mengalirkan keuntungan dari bisnis terlarang tersebut.

Langkah tegas yang diambil Polri ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk mereka yang berasal dari internal institusi. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan publik yang kian tergerus oleh berbagai kasus serupa.

Kasus ini dipastikan akan terus berkembang, dengan kemungkinan adanya tersangka baru serta pengungkapan aset-aset hasil pencucian uang yang nilainya diduga fantastis. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, sekaligus memutus rantai kejahatan narkotika yang telah lama menggerogoti masyarakat.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250