GOWA – Ketegangan politik di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan setelah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa masih berlangsung, Selasa (14/7/2026). Sikap tersebut memicu perhatian publik karena sidang digelar untuk meminta klarifikasi langsung atas sejumlah persoalan yang tengah menjadi pembahasan DPRD.
Sebelumnya, Husniah memenuhi panggilan Pansus dan hadir di lokasi sekitar pukul 10.15 WITA. Kehadirannya sempat diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai berbagai dugaan yang menjadi objek penyelidikan hak angket.
Dalam agenda pemeriksaan itu, Pansus meminta klarifikasi terkait sejumlah isu penting, di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, jalannya sidang tidak berlangsung sesuai harapan. Di hadapan anggota Pansus, Bupati Husniah menyampaikan keberatan apabila pertanyaan diajukan secara langsung satu per satu. Ia meminta agar seluruh pertanyaan dikumpulkan terlebih dahulu sehingga dapat dipelajari sebelum memberikan jawaban.
Selain itu, Husniah juga mengusulkan agar jawaban atas seluruh pertanyaan disampaikan secara tertulis atau melalui pihak yang mewakilinya pada kesempatan berikutnya. Permintaan tersebut memunculkan perdebatan di dalam forum karena sebagian anggota Pansus menginginkan klarifikasi dilakukan secara langsung agar proses pengawasan berjalan efektif dan transparan.
Situasi kemudian berujung pada berakhirnya kehadiran Bupati dalam forum tersebut. Husniah meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan masih berlangsung, sehingga agenda klarifikasi tidak dapat diselesaikan sebagaimana yang telah dijadwalkan.
Peristiwa ini semakin menambah dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa. Hak angket sendiri merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah apabila dinilai terdapat dugaan penyimpangan atau persoalan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Hingga kini, proses hak angket masih berlanjut. DPRD Gowa diperkirakan akan menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, sementara publik menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa atas berbagai dugaan yang sedang menjadi objek pemeriksaan.
Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa berbagai dugaan yang dibahas dalam sidang Pansus tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan DPRD, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Semua pihak tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta atau keputusan yang berkekuatan hukum atau mekanisme resmi yang menyatakan sebaliknya.
( dd99 )
Langsung ke konten







