Denpasar – Penerbitan Laporan Polisi Nomor LP/B/459/V/2026 di SPKT Polda Bali terkait dugaan kehilangan satu unit Daihatsu Xenia bernomor polisi W 1506 BZ menuai sorotan tajam. Sejumlah praktisi hukum, sumber di lapangan, dan masyarakat mempertanyakan dasar hukum diterbitkannya laporan tersebut karena diduga tidak didukung bukti kepemilikan kendaraan yang memadai, namun tetap diproses hingga memasuki tahap penyelidikan.
Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa penguasaan kendaraan, melainkan telah menyentuh aspek profesionalisme aparat penegak hukum, kepatuhan terhadap prosedur penerimaan laporan polisi, hingga dugaan adanya intervensi dalam proses pelayanan kepolisian.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media, laporan polisi tersebut diduga hanya dilengkapi fotokopi STNK, fotokopi KTP, dan keterangan saksi. Sementara dokumen yang lazim menjadi dasar pembuktian kepemilikan kendaraan, seperti BPKB atau dokumen kepemilikan lainnya, disebut tidak diperlihatkan ketika laporan dibuat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dilakukan petugas SPKT sebelum menerbitkan laporan polisi. Dalam setiap penerimaan laporan, aparat seharusnya melakukan verifikasi awal terhadap identitas pelapor, objek perkara, serta bukti permulaan agar tidak terjadi penyalahgunaan mekanisme hukum.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa laporan tersebut dapat diterima karena adanya “atensi” dari seorang oknum perwira tinggi Polri yang disebut dihubungi oleh rekan pihak pelapor. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Apabila dugaan adanya intervensi tersebut terbukti melalui pemeriksaan internal, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalitas, independensi, dan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Pelayanan kepolisian tidak boleh dipengaruhi kedudukan, jabatan, ataupun relasi pribadi.
Pengacara PDM, Dewa Wiesdya Parsana, S.H., menilai penerimaan laporan polisi harus sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum, bukan karena adanya tekanan atau pengaruh dari pihak tertentu.
“Jika seseorang bisa membuat LP hanya dengan membawa-bawa nama keluarga yang diduga seorang jenderal agar laporannya diterima dan diproses, apakah hal tersebut dapat dibenarkan? Penegakan hukum harus berpijak pada bukti, bukan pada kekuasaan,” ujarnya.
Menurutnya, asas equality before the law harus dijaga sehingga tidak muncul persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang memiliki akses kepada pejabat tertentu.
Di sisi lain, kronologi perkara juga dinilai menyimpan banyak kontradiksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, kendaraan tersebut merupakan objek pembiayaan yang telah mengalami tunggakan sekitar 1,8 hingga 2 tahun. Kendaraan kemudian disebut telah diamankan oleh pihak yang mengaku bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan TAF Finance di Bali.
Bahkan beredar rekaman video yang menurut narasumber memperlihatkan proses pengamanan kendaraan. Dalam video tersebut, pihak yang menguasai kendaraan disebut mengakui bahwa mobil tersebut sebelumnya diperoleh melalui penarikan dari pengguna di Jawa. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Apabila benar kendaraan telah berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan berdasarkan surat kuasa yang sah, maka muncul pertanyaan mengenai dasar pelaporan kehilangan atau dugaan pencurian yang kemudian dibuat di Polda Bali.
Perbedaan versi tersebut menjadi aspek penting yang perlu diuji secara objektif melalui proses penyelidikan agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum.
Kasus ini juga diwarnai berbagai informasi lain yang masih memerlukan verifikasi, mulai dari ditemukannya sembilan surat kuasa penarikan kendaraan di dalam mobil, dugaan pengakuan hubungan keluarga dengan seorang perwira tinggi Polri, hingga adanya pembicaraan mengenai pemberian uang yang disebut sebagai “uang rokok”. Seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Selain itu, keberadaan kendaraan di Apartemen The Ambengan Tenten, proses komunikasi dengan petugas keamanan, keterlibatan Babinsa, hingga pengamanan kendaraan ke gudang perusahaan pembiayaan juga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dinilai perlu diperiksa secara utuh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan pelanggaran yang patut diperiksa apabila terbukti
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan, maka beberapa aspek yang dapat menjadi objek pemeriksaan antara lain:
Dugaan pelanggaran terhadap SOP penerimaan laporan polisi, apabila laporan diterima tanpa verifikasi bukti awal yang memadai.
Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, apabila terdapat intervensi, penyalahgunaan pengaruh, atau pelayanan yang tidak profesional.
Dugaan penyalahgunaan wewenang, apabila terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai kewenangan atau prosedur.
Apabila terbukti seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik sehingga memicu proses hukum, maka konsekuensi hukumnya dapat dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku setelah seluruh unsur dibuktikan dalam proses hukum.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif dan tidak dapat disimpulkan telah terjadi sebelum ada hasil penyelidikan maupun putusan yang berkekuatan hukum.
Publik kini berharap Bidang Propam Polda Bali melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerimaan LP Nomor LP/B/459/V/2026, termasuk memeriksa tahapan verifikasi dokumen, komunikasi sebelum laporan diterbitkan, serta menelusuri ada atau tidaknya pengaruh pihak tertentu dalam proses pelayanan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPKT Polda Bali, penyidik Resmob Polda Bali, Bidang Humas Polda Bali, pelapor, TAF Finance, maupun pihak yang disebut sebagai oknum jenderal belum memberikan keterangan resmi. Seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan prosedur atau pelanggaran etik maupun hukum, maka penanganannya diharapkan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak.
( dd99 )
Langsung ke konten







