Badung – Polemik dugaan penyewaan areal parkir Pura Batubolong, Canggu, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, masyarakat menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk oknum Satpol PP Pemprov Bali, yang disebut-sebut membackup operasional Sandbar di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber menyebut adanya dugaan “atensi” yang mengalir kepada oknum tertentu, termasuk dugaan pembayaran rutin kepada pihak-pihak yang memiliki pengaruh di kawasan Batubolong.
Salah satu warga Banjar Pipitan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa nilai kontrak lahan yang disewakan kepada pihak Sandbar disebut sebesar Rp1 miliar untuk jangka waktu lima tahun.
“Untuk sewa tanah dari Sandbar itu masuk tahun sebelumnya, kalau tidak salah tahun 2024 sejumlah Rp1 miliar. Itu rekap kas tahun 2025, jadi sudah tidak muncul di situ. Tidak ada masuk Rp2 miliar, cuma masuk Rp1 miliar untuk 5 tahun kontrak,” ujar sumber kepada awak media.»
Menurut sumber tersebut, dana Rp1 miliar itu disebut masuk ke kas Pura Batubolong pada September 2024, dengan masa kontrak berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 1 Januari 2030.
Namun, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, dari hasil penelusuran awak media dan keterangan sumber lainnya, muncul angka yang berbeda-beda terkait nilai kontrak.
Ada sumber yang menyebut nominal kontrak mencapai Rp1,5 miliar, bahkan ada pula yang menyebut pihak Sandbar sendiri pernah menyampaikan angka Rp2,5 miliar selama lima tahun.
Perbedaan data tersebut memicu dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana kontrak, serta memunculkan pertanyaan apakah seluruh dana benar-benar masuk ke kas resmi pura atau ada aliran dana lain yang tidak tercatat.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Begitu pula pihak owner Sandbar yang disebut bernama Moyo dan Dedut, tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan.
Di sisi lain, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan awak media menunjukkan bahwa areal parkir Pura Batubolong memang telah digunakan untuk pelebaran area cafe Sandbar.
Fakta tersebut menguatkan keterangan salah satu jro mangku yang menyebut pelebaran area usaha tersebut sudah berlangsung sekitar delapan bulan terakhir.
Sumber bernama Nengah mempertanyakan transparansi pengurus sub adat dalam proses kontrak lahan tersebut.
“Kenapa ketua sub adat atas nama L tidak transparan dalam mengontrakkan lahan itu?” katanya.
Tak hanya persoalan lahan parkir, sumber juga mengungkap dugaan adanya kontrak toko-toko di areal Pura Batubolong.
Disebutkan, terdapat sekitar delapan blok toko dengan ukuran yang berbeda-beda, dan ada dugaan pembayaran kontrak mencapai Rp75 juta per tahun.
«“Apakah dana itu dimasukkan ke kas, saya tidak tahu,” ujar sumber.»
Sorotan juga mengarah pada dugaan penggunaan jalan aspal menuju Pura Batubolong yang disebut kerap ditutup saat pihak Old Man menggelar event.
Padahal, jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat menuju pura.
Sumber lain bernama Made menyebut hal ini sangat melukai perasaan masyarakat, karena akses publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya “atensi” bulanan kepada oknum tertentu.
Salah satu sumber menyebut dugaan Mangku L menerima atensi dari Sandbar sebesar Rp75 juta per bulan.
Selain itu, ada pula dugaan oknum lain menerima gaji bulanan dari pihak Old Man maupun Sandbar.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga dugaan penggelapan dana.
Salah satu tokoh Banjar Pipitan, Ketut, secara terbuka mendukung langkah audit terhadap seluruh dana yang dikelola di kawasan Batubolong.
«“Bila perlu dana yang ada di sub adat dan di Batubolong diaudit oleh eksternal,” tegasnya.»
Ia mengaku pernah terlibat dalam kepengurusan sebelumnya, namun memilih mundur karena tidak ingin terseret dalam persoalan yang dianggap kurang transparan.
Desakan yang lebih keras juga datang dari tokoh masyarakat lainnya yang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
«“Mangku L harus dilengserkan karena sudah seenaknya. Sebagai pemangku harusnya jadi panutan,” ujar salah satu tokoh.»
Masyarakat juga mendesak Kejati Bali dan Polda Bali untuk segera memeriksa saksi-saksi serta menelusuri seluruh aliran dana yang diduga terkait penyewaan lahan, toko, dan penggunaan akses jalan di kawasan Pura Batubolong.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )
Langsung ke konten







