Denpasar – Polemik terkait laporan dugaan pencurian satu unit Daihatsu Xenia putih bernomor polisi W 1506 BZ kini memasuki babak baru. PT Putra Dewata Mandiri (PDM) melalui kuasa hukumnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.E., S.H., resmi mengadukan oknum petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali ke Divisi Propam Polri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan diterimanya Laporan Polisi Nomor LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 Mei 2026 yang diajukan oleh lima orang yang diduga merupakan debt collector asal Gresik, Jawa Timur. Aduan ke Propam telah tercatat dengan Kode Pengaduan 45IBZJF9 dan Nomor Registrasi 260529000056 pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 16.31 WITA.
Kuasa hukum PT PDM mempertanyakan prosedur dan dasar hukum penerimaan laporan tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, para pelapor diduga tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan Daihatsu Xenia W 1506 BZ saat membuat laporan di SPKT Polda Bali.
“Pertanyaannya sederhana, apakah sebuah laporan dugaan pencurian kendaraan dapat diterima ketika pelapor tidak memiliki atau tidak menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan yang dilaporkan? Ini yang menjadi perhatian kami dan kami minta untuk diperiksa secara profesional,” ungkap sumber yang mengetahui proses tersebut.
Sumber itu juga mengungkapkan adanya rekaman video yang disebut memperlihatkan salah satu pihak yang melapor mengakui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya diperoleh dari hasil penarikan di wilayah Jawa. Pernyataan tersebut dinilai perlu diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum karena dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap asal-usul penguasaan kendaraan yang dipersoalkan.
Kasus ini bermula ketika lima orang yang diketahui bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby diduga datang ke Bali menggunakan Daihatsu Xenia W 1506 BZ. Kendaraan tersebut disebut memiliki tunggakan pembiayaan selama kurang lebih dua tahun.
Pada Rabu, 27 Mei 2026, kendaraan itu terpantau memasuki kawasan Apartemen The Ambengan Tenten di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim yang bertindak atas kuasa perusahaan pembiayaan bersama pihak terkait kemudian melakukan pengamanan terhadap kendaraan tersebut setelah dokumen administrasi dan surat kuasa yang diperlukan diterbitkan.
Pihak keamanan apartemen yang sempat berada di lokasi juga menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam sengketa tersebut. Awalnya aktivitas pengamanan kendaraan sempat dihentikan demi menjaga ketertiban lingkungan apartemen. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan aparat kewilayahan dan diperlihatkan dokumen pendukung berupa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan serta identitas petugas yang bertugas, proses tersebut disebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengaduan ke Propam Polri kini menjadi sorotan karena menyangkut profesionalitas pelayanan kepolisian dalam menerima laporan masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam proses penerimaan laporan, maka hal tersebut berpotensi menjadi bahan evaluasi internal institusi kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Bali maupun para pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan perkara ini masih terus dipantau, termasuk tindak lanjut pemeriksaan Propam Polri terhadap pengaduan yang telah diregistrasi tersebut.
( dd99 )
Langsung ke konten







